Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Sidang Pertama Terdakwa EZ, JPU Sampaikan Tuntutan 14 Hari Penjara Dikurangi Masa Tahanan

Nias Selatan, detikline.com - Pengadilan Negeri Gunungsitoli Kelas IB Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, melaksana...

Nias Selatan, detikline.com - Pengadilan Negeri Gunungsitoli Kelas IB Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan sidang pertama kepada terdakwa EZ, dalam kasus perkara pidana. Kamis, (25/05/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus perkara pidana terdakwa EZ yakni : Hironimus Tafonao, S.H., M.H. Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H. Sigit Gianluca Primanda, S.H. Yafila Kania Irianto, S.H.

Hakim Ketua Gabe Dorris MBS, S.H., M.H. Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H. Hakim Anggota Fadel Perdamaian Bate'e, S.H., M.H. Sebagai Panitera Pengganti Roni S. Waruwu. Penasihat Hukum Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H, Agusharianus Zega, S.H., M.H.

Dalam persidangan tersebut Hakim mendengarkan keterangan para saksi, baik saksi korban maupun saksi terdakwa yang terlibat dalam peristiwa kasus perkara pidana tersebut.

Berdasarkan Surat Tuntutan NOMOR: REG. PERK. PDM- 11/L.2.30/Eoh.2/05/2023 perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.

Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:

  • Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
  • Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah baju lengan pendek berwarna hitam bertuliskan nomor punggung 2 (dua) dengan kondisi kaki baju sobek dan terdapat sobekan di dekat kerah baju bagian belakang dikembalikan kepada Saksi Korban SL
  • Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah)

Bahwa yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yakni:

1. Hal-hal yang memberatkan:

Perbuatan Terdakwa menimbulkan luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah dan mengakibatkan saksi korban tidak dapat beraktifitas selama 2 hari;

2. Hal-hal yang meringankan:

  • Terdakwa dan korban sudah melakukan perdamaian;
  • Terdakwa merupakan seorang janda yang menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi 5 orang anak.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2023 Pukul 10.00 WIB dengan agenda pembelaan (pledoi) dan putusan.

Setelah selesai persidangan terdakwa EZ menyampaikan terimakasihnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi dan Kapolda Sumatera Utara serta Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas kepedulian terhadap perkaranya, dan berharap bisa dibebaskan dalam perkara yang menimpanya sehingga bisa berkumpul kembali kepada ke lima anak-anaknya dengan nada mengakhirinya. (Felirman Baene)

Name

Agama,14,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,12,Berita Daerah,873,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,72,Berita Orang Hilang,1,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,81,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,241,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,68,Kasus Narkoba,23,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,10,KRIMINAL,177,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,383,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,84,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,6,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,56,Politik,95,Politik Dan Hukum,180,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,371,Tehnologi,3,TNI POLRI,113,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,24,Wisata Nusantara,30,
ltr
item
detikline: Sidang Pertama Terdakwa EZ, JPU Sampaikan Tuntutan 14 Hari Penjara Dikurangi Masa Tahanan
Sidang Pertama Terdakwa EZ, JPU Sampaikan Tuntutan 14 Hari Penjara Dikurangi Masa Tahanan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijJA3UkdYlk1_Ybn3cfyV7h6XD8G4lFZsHCBHasH4IRXl2vzS2AG9Ae-Zpzdv_SVT8n6DghSxKh6PVXptLqFWSaKItCvbX2S8o3n_GsdU015NQ6Mn2DfjgnulgCh2QGhhm0mNefMmiJpXr2baDiuOfWpz8kBlvFou5W2D_yE8yJSZEQlj5d9fijRgy/s320/WhatsApp%20Image%202023-05-25%20at%2021.29.19.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijJA3UkdYlk1_Ybn3cfyV7h6XD8G4lFZsHCBHasH4IRXl2vzS2AG9Ae-Zpzdv_SVT8n6DghSxKh6PVXptLqFWSaKItCvbX2S8o3n_GsdU015NQ6Mn2DfjgnulgCh2QGhhm0mNefMmiJpXr2baDiuOfWpz8kBlvFou5W2D_yE8yJSZEQlj5d9fijRgy/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-05-25%20at%2021.29.19.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2023/05/sidang-pertama-terdakwa-ez-jpu.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2023/05/sidang-pertama-terdakwa-ez-jpu.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy