Nias Selatan, detikline.com - Pengadilan Negeri Gunungsitoli Kelas IB Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, melaksana...
Nias Selatan, detikline.com - Pengadilan Negeri Gunungsitoli Kelas IB Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan sidang pertama kepada terdakwa EZ, dalam kasus perkara pidana. Kamis, (25/05/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus perkara pidana terdakwa EZ yakni : Hironimus Tafonao, S.H., M.H. Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H. Sigit Gianluca Primanda, S.H. Yafila Kania Irianto, S.H.
Hakim Ketua Gabe Dorris MBS, S.H., M.H. Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H. Hakim Anggota Fadel Perdamaian Bate'e, S.H., M.H. Sebagai Panitera Pengganti Roni S. Waruwu. Penasihat Hukum Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H, Agusharianus Zega, S.H., M.H.
Dalam persidangan tersebut Hakim mendengarkan keterangan para saksi, baik saksi korban maupun saksi terdakwa yang terlibat dalam peristiwa kasus perkara pidana tersebut.
Berdasarkan Surat Tuntutan NOMOR: REG. PERK. PDM- 11/L.2.30/Eoh.2/05/2023 perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
- Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah baju lengan pendek berwarna hitam bertuliskan nomor punggung 2 (dua) dengan kondisi kaki baju sobek dan terdapat sobekan di dekat kerah baju bagian belakang dikembalikan kepada Saksi Korban SL
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah)
Bahwa yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yakni:
1. Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah dan mengakibatkan saksi korban tidak dapat beraktifitas selama 2 hari;
2. Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa dan korban sudah melakukan perdamaian;
- Terdakwa merupakan seorang janda yang menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi 5 orang anak.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2023 Pukul 10.00 WIB dengan agenda pembelaan (pledoi) dan putusan.
Setelah selesai persidangan terdakwa EZ menyampaikan terimakasihnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi dan Kapolda Sumatera Utara serta Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas kepedulian terhadap perkaranya, dan berharap bisa dibebaskan dalam perkara yang menimpanya sehingga bisa berkumpul kembali kepada ke lima anak-anaknya dengan nada mengakhirinya. (Felirman Baene)