Jakarta, detikline.com - Publik gempar atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK m...
Jakarta, detikline.com - Publik gempar atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Supaya kedudukan Pimpinan KPK lebih kuat jadi alasan putusan itu, Kamis (25/05/2023).
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube Mahkamah Konstitusi.
Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (Lidmi) selaku OKP yang concern juga dalam isu publik turut merespon putusan ini. Ketum PP Lidmi Asrullah,S.H., M.H menilai putusan MK kali ini melampaui kewenangannya.
"Ihwal pengujian UU KPK tentang masa jabatan pimpinan KPK, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan dan mengubah teks UU dari masa 4 tahun menjadi 5 tahun. Jelas MK melakukan (positive legislator) yang merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah," ujar Asrullah dalam pernyataan resminya, Kamis (25/05/2023).
MK didesain sebagai negative legislator dimana MK menilai dan memutus Pengujian suatu ketentuan norma dalam UU terhadap UUD berapa pada rel konstitusional atau inkonstitusional.
MK sama sekali tidak diberikan kewenangan dalam Konstitusi untuk membuat norma, karena itu adalah ranah dan kewenangan DPR bersama dengan pemerintah.
Sungguh pun MK melakukan Judicial Activism, itupun harus memenuhi kualifikasi kegentingan kehadiran regulasi yang membutuhkan pengaturan secara cepat jika tidak melalui putusan MK tersebut. Adapun ihwal usia Pimpinan KPK tidak ada urgensi konstitusional dan bukan Constitutional important.
Lebih lanjut Asrullah menduga kuat hal ini memiliki muatan politis, jelang Pilpres 2024 dan memenuhi kepentingan pribadi pimpinan KPK, bukan bertujuan menguatkan agenda pemberantasan korupsi.
Diketahui pula pimpinan KPK saat ini Firli Bahuri memiliki beberapa kontroversi dan pelanggaran etik. Belum lagi dugaan gratifikasi Firli baru pada tahap penyidikan.
Jika putusan MK langsung berlaku, maka masa jabatan Firli Cs akan bertambah 1 tahun yang sebelumnya SK periode pimpinan KPK hanya berlaku untuk periode 2019-2023. *Red