Bekasi, detikline.com | Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melalui unit PPA kembali bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku pencabulan...
Bekasi, detikline.com | Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melalui unit PPA kembali bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Kasus perbuatan asusila ini yang menimpa seorang anak NM (10) dengan laporan polisi LP/B/2446/VIII/ 2022 pada tanggal 22 Agustus 2002.
"Kita sudah mengamankan tersangka dengan pelaku FF (45) pekerjaan seorang guru ngaji," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada Media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (2/9/2022).
Hengki terangkan, pelaku FF yang pengakuannya dimana pekerjaan sebagai guru mengaji melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih berusia 10 tahun dengan TKP di SD Alodia Medan Satria Kota Bekasi pada tanggal 22 Agustus 2022.
Berdasarkan laporan Polisi tadi, pelaku diamankan di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berikut barang bukti kemeja SD Warna merah putih milik korban, rok SD milik korban dan bra warna biru milik korban.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi seperti orang tua korban, teman korban, guru SD korban, dengan jumlah saksi 5 orang.
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 82 Jo 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tohom)