Bekasi, detikline.com - Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers Operasi Kamtibmas Penyakit Masyarakat untuk tindak pidana pereda...
Bekasi, detikline.com - Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers Operasi Kamtibmas Penyakit Masyarakat untuk tindak pidana peredaran miras dan judi.
Kegiatan pengungkapan ini dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, S.I.K, M.H, bertempat di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (2/9/2022).
"Sore hari ini jajaran khususnya Polrestro Bekasi Kota akan menyampaikan kegiatan utama pengungkapan kasus-kasus penyakit masyarakat baik narkoba, minuman keras, perjudian, di mana di dalam kegiatan yang dilaksanakan kurun waktu dari tanggal 22 Agustus sampai dengan 1 September 2022, khusus untuk Satresnarkoba berhasil mengamankan 8 orang tersangka," jelas Kapolres Kombes Hengki.
Hengki katakan kasus narkotika jenis ganja maupun narkotika jenis sabu terhadap tersangka sebanyak 8 (delapan) orang dijerat dengan pasal terutama ganja pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) kasus narkotika jenis sabu kita jerat dengan pasal 114 ayat (2 ) dan 112 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja sebanyak 2.182 , 35 gram dan shabu sebanyak 20.5 gram.
Dia melanjutkan, sebagai penjual baik pengguna, minuman keras ini menjadi penyakit masyarakat yang banyak menyebabkan terjadinya kasus-kasus terutama begal maupun kriminal lainnya.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengamankan berbagai macam minuman keras.
Untuk minuman keras dari berbagai merek ini, rata-rata diatas 10% kadar alkoholnya.
"Dari tanggal 22 Agustus sampai dengan 2 September 2022, kita menyita minuman keras sebanyak 6.787 botol," paparnya.
"Dan tetap akan kami sita dari pemilik, atau penjual minuman keras yang mengedarkan minuman keras yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Bekasi," tambahnya.
Pihaknya akan melakukan pengecekan secara administrasi. Jika tidak memiliki izin, secara bersama-sama akan melakukan pemusnahan.
Terkait perjudian yang marak dilakukan melalui online, diantaranya website dan whatsaap. Para pelaku melakukan taruhan atau pemasangan pilih nomor tebakan dengan cara deposit melalui rekening bandar.
Dari hasil operasi, jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan para pelaku baik pemasangan, pengepul dan bandarnya sebanyak 26 orang tersangka berikut barang buktinya.
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap 2 set kartu remi dan ceki, 3 unit Komputer, 18 alat elektronik (HP), 7 Kartu ATM, beberapa struk bukti transfer, 26 lembar print rekapan togel, serta uang tunai Rp. 3.376.000 dalam tindak pidana perjudian," tutup Kapolres. (Tohom)