Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari pada Senin (9/3) malam.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penanBREAKING NEWS: KPK OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobarigkapan terhadap kepala daerah tersebut.

“Bupati Rejang Lebong Bengkulu,” kata Fitroh, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).

Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK juga diduga mengamankan sejumlah pihak lainnya. Namun hingga kini identitas para pihak yang turut diamankan belum diungkap secara rinci.

Selain melakukan penangkapan, penyidik KPK juga menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Fitroh belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait konstruksi perkara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan

Di sisi lain, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin juga ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan proyek pengadaan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.

“Penahanan pada hari ini adalah pertama inisialnya BB mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan,” ujar Didik kepada wartawan, Senin (9/3).

Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, RRS selaku ASN Pemkab Takalar sekaligus pelaksana kegiatan, RM sebagai Direktur PT AM selaku penyedia, serta RE sebagai Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan.

Sementara satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam proyek pengadaan sekitar empat juta bibit nanas tersebut diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Para tersangka kini menjalani penahanan di dua lembaga pemasyarakatan berbeda, yakni Lapas Makassar dan Lapas Maros.

“Empat ditahan di Lapas Makassar dan satu ditahan di Lapas Maros,” kata Didik.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rill/Lk

Reaksi: