Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Kejaksaan Negeri Oku Tetapkan Mantan Kadis Penda Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi

Wartawan : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Oku menetapkan mantan Kadis Penda F dan SA sebagai tersangka...

Wartawan : Budi Utomo

Baturaja Oku, detikline.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Oku menetapkan mantan Kadis Penda F dan SA sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pemungutan restribusi.

Kejaksaan Negeri Baturaja Oku melalui penyidikan pada saksi tindak pidana khusus, telah menemukan adanya dua alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya pungutan pajak daerah pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan pada Dinas Pendapatan Daerah tahun 2015.

Kedua tersangka, F selaku Kadis Penda Kab. Oku tahun 2015, dan SA selaku Bendahara Penda Kab. Oku, yang memiliki peran aktif dalam kegiatan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka no print - 547/L.6/.13/Fd.1/05/2022

Melalui press conprence hari Senin 23/5/2022 Kepala Kejaksaan Negeri Oku Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH.MH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Baturaja Oku menyampaikan, menindak lanjuti adanya laporan masyarakat ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi, yang merugikan negara sebesar Rp.2.051.311.801.00.

Bahwa perbuatan tersangka F dan SA yang telah mencairkan dan membagikan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan, kepada orang yang tidak berhak sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.

Serta telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

Karena yang dimaksud dengan insentif sesuai dengan pasal 1 angka 1 peraturan pemerintah no 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dari pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.

Sedangkan di Penda Oku tidak memiliki kinerja dalam pemungutan pajak retribusi PBB P3 karena keseluruhan nya baik kinerja maupun prestasi nya adalah milik Dirjen pajak sebagaimana keputusan menteri keuangan nomor : 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada gubernur kepala daerah tingkat I dan atau /bupati walikota madya kepala daerah tingkat II dan keputusan menteri keuangan nomor : 83/KMK.04/2000 tentang pembagian penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan.

Untuk kedua tersangka F dan SA, Kejaksaan Negeri Baturaja akan melakukan penahanan di rumah tahanan negara kelas II B Baturaja.

Selanjutnya segera di limpahkan kepada Jaksa Peneliti dan kemudian kepada Penuntut Umum untuk melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,228,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,64,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,82,Politik Dan Hukum,177,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,344,Tehnologi,3,TNI POLRI,92,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Kejaksaan Negeri Oku Tetapkan Mantan Kadis Penda Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi
Kejaksaan Negeri Oku Tetapkan Mantan Kadis Penda Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhM07U4Whl_DER5nDoTok5xSLwuPrYkZhEFKSzUsjAHCLC8S2b_jhNuDeRTRHOCgldXG75ejdNjdwzL29By066GULmX4mnicv4-lvo11jWGFyiCRSKDOzk3gZSQI3Bh8pq2o-JIPXgWU4fL5DE-CYPXX9tXJ7cyuPTshDsT2eyW8GedbGqVrUNBJjyw/s320/WhatsApp%20Image%202022-05-23%20at%2022.08.34.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhM07U4Whl_DER5nDoTok5xSLwuPrYkZhEFKSzUsjAHCLC8S2b_jhNuDeRTRHOCgldXG75ejdNjdwzL29By066GULmX4mnicv4-lvo11jWGFyiCRSKDOzk3gZSQI3Bh8pq2o-JIPXgWU4fL5DE-CYPXX9tXJ7cyuPTshDsT2eyW8GedbGqVrUNBJjyw/s72-c/WhatsApp%20Image%202022-05-23%20at%2022.08.34.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2022/05/kejaksaan-negeri-oku-tetapkan-kadis.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/05/kejaksaan-negeri-oku-tetapkan-kadis.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy