Wartawan : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print - 547/L.6.13/Fd.1/05/2022 tanggal 23 ...
Wartawan : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print - 547/L.6.13/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas nama tersangka Saipul selaku mantan Bendahara Dis Penda Oku.
Dan surat penetapan tersangka nomor print - 548/L.6.13/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas nama tersangka Fahmi selaku mantan Kadis Penda. Dikeluarkan oleh Kejari Baturaja Oku.
Terkait kasus tindak pidana korupsi biaya Pemungutan Retribusi Pajak Bumi dan Bangunan pada sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB P3). Selasa 24/5/2022.
Tersangka Fahmi dan Saipul tetap membagikan anggaran biaya pemungutan sebagaimana dalam DPPA Nomor 1200601000051.
Dan masuk sebagai item belanja tidak langsung sebesar Rp.2.990.890.165 dengan judul item sebagai biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) sebagai insentif untuk pejabat eselon II, III dan IV yang ada di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kab. Oku.
Padahal kedua tersangka mengetahui bahwa pembagian tersebut tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sumatera Selatan di Palembang melalui surat kepala perwakilan BPKP Sumatera Selatan nomor : SR -68/PW07/5/2022 tanggal 7 Maret 2022 perihal laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp.2.051.311.801.00.
Dari hasil konfirmasi media ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Oku Asnath Anytha Hutagalung, SH. MH, saat press confrence Senin (23/5/2022) mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan nanti ditemukan dua alat bukti baik yang menerima hasil dari kejahatan dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Ditempat yang sama Penasehat Hukum dari tersangka F dan SA Joni Anthoni, SH. MH menyampaikan, terkait dengan ditetapkan nya F dan SA sebagai tersangka, pihaknya akan melakukan Pra Peradilan atas perkara ini.
"Kami akan melakukan Pra Peradilan atas perkara ini," ungkapnya.