Wartawan : Rendi Muara Enim, detikline.com - Sehubungan dengan pemblokiran rekening Bank Mandiri yang merujuk pada surat perintah blokir re...
Wartawan : Rendi
Muara Enim, detikline.com - Sehubungan dengan pemblokiran rekening Bank Mandiri yang merujuk pada surat perintah blokir rekening dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, atas rekening perusahaan PT. Servo Lintas Raya, PT. Swarna Dwipa Dermaga Jaya, PT. Mitra Utama Madani, PT. Bara Anugerah Sejahtera dan PT. Banjarsari Pribumi, yang tergabung dalam Titan Group.
Pada hari Senin 23/05/2022 bertempat di ruang rapat Serasan Sekundang, Kantor Bupati Muara Enim, Plh. Bupati Muara Enim, Kurniawan, AP., M.Si., menerima perwakilan dari manajemen Titan Group untuk menyampaikan aspirasi serta mencari solusi atas permasalahan yang berdampak pada terhambatnya seluruh pembayaran upah karyawan dan jasa angkutan pada perusahaan Titan Group.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Ketua DPRD, Liono Basuki, B.Sc., Kapolres Muara Enim, AKBP. Aris Rusdiyanto, S.I.K., M.Si.,
Melalui salah satu perwakilan karyawan Titan Group, Yayan Suhendri, menyampaikan permohonan agar kiranya pemerintah daerah melalui Bupati Muara Enim dapat menjadi penengah atas permasalahan yang dihadapi.
Dirinya mengharapkan proses pembayaran terhadap upah karyawan dan jasa sub-kontraktor Titan Group dapat kembali normal seperti semula.
Plh Bupati menjelaskan, yang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim, H. Riswandar, S.H., M.H., akan terus mengupayakan harapan dari seluruh karyawan Titan Group.
Menurutnya lebih dari 6.000 karyawan yang sebagian besar masyarakat Kabupaten Muara Enim dan juga 25 kontraktor dari Titan Group menggantungkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada kesempatan tersebut, Plh. Bupati juga menghimbau kepada seluruh karyawan untuk tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan selama proses mediasi dilakukan.