GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
27 May 2025

Putusan Pengadilan Laskar Merah Putih (LMP) Sah Secara Hukum

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Wartawan : Parnoto

detikline.com Jakarta - Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 235/G/2020/PTUN JKT tanggal 10 Juni 2021 dan putusan banding Nomor 190/B/2021/PTUN JKT tanggal 03 November 2021. Maka LMP (Laskar Merah Putih) dibawa kepemimpinan H.M Arsyad Cannu sah secara hukum.

ads banner

"Dengan dikeluarkannya putusan dari PTUN dan putusan banding, maka kami lah yang sah secara legalitas," kata Cannu dalam jumpa persnya, di Markas Besar LMP, Jalan Dr Muardi 1, No 27, Kelurahan Grogol, Jakarta Barat.

Ketum LMP juga menyampaikan pada kadernya untuk tetap semangat dan mengembangkan kreativitas serta berperan aktif membangun Bangsa dan Negara.

"Kader harus tetap berperan dalam segala line dan membantu Negara terutama menjaga kedaulatan NKRI bersama TNI-Polri," ucapnya.

Dia juga  mengajak agar kader-kader LMP bersatu berpegangan tangan membangun dan membesarkan organisasi.

 

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan