GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
20 May 2025

Penumpang Pesawat Tak Wajib Tes PCR Lagi, Cukup Antigen

Lk
Font size:
12px
30px
Print

By : lala

detikline.com Jakarta - Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat, tidak lagi harus melakukan tes PCR, namun, cukup dengan antigen saja, diberlakukan di wilayah Jawa-Bali.

Hal itu disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dalam konperensi pers Evaluasi PPKM, pada Senin (1/11/2021).

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," kata Muhadjir.

Pilihan Redaksi :

Muhadjir menyebut perubahan kebijakan itu dilakukan atas usul Mendagri Tito Karnavian.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengubah syarat perjalanan udara dari cukup tes antigen menjadi tes RT-PCR.

Aturan tersebut kemudian direvisi dan diperbaharui dengan terbitnya instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 56/2021 tentang perubahan Inmendagri 54/2021.


Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan