Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

KPAI Keluarkan 7 Rekomendasi Terkait Kekerasan Anak di Satuan Pendidikan di Indonesia

Publish : lala detikline.com Jakarta - Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) di gelar di sejumlah daerah di Indonesia yang sudah mulai memasuki P...

Publish : lala

detikline.com Jakarta - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di gelar di sejumlah daerah di Indonesia yang sudah mulai memasuki PPKM level 1 – 3. 

Baru satu hari PTM di gelar di kota Bogor (Jawa Barat), sudah terjadi tawuran antara dua SMAN di Kota Bogor yang menewaskan satu peserta didik. Tidak lama kemudian, muncul berita pilu seorang siswa SD di Musi Rawas (Sumatera Selatan) dikeroyok 4 siswa lain yang mengakibatkan korban terancam lumpuh. 

Komisioner KPAI Retno Listyarti

Oknum guru di Alor (NTT) menganiaya siswa karena tidak membuat tugas hingga tewas setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit. Ada juga video viral yang menunjukkan seorang siswi mendapatkan pelecehan seksual (diremas payudaranya) di kelas oleh gurunya saat proses pembelajaran sedang berlangsung.

Ada siswa dikelas yang merekam kejadian itu dengan ponselnya, dan viral di media social. Kejadian di salah satu SMAN di Minahasa Selatan (Sulawesi Utara). 

"Semua peristiwa tersebut, bukan karena  salah PTM nya, namun menunjukkan bahwa kekerasan di pendidikan terus terjadi, baik dilakukan sesama peserta didik, maupun dilakukan oleh pendidik," ungkap Retno Listyarti, Komisioner KPAI.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, menerima laporan dari 10 orangtua peserta didik yang anaknya mengalami kekerasan di SPN Dirgantara kota Batam, dan ketika mutasi ke sekolah lain mengalami kesulitan pemindahan Dapodiknya, sehingga para peserta didik mengalami hambatan melanjutkan pendidikan ke sekolah lain.  

"Terkait masalah mutasi Dapodik dan pemenuhan hak atas pendidikan ke-10 anak tersebut, KPAI  bersama KPPAD Kota Batam sudah melakukan rapat koordinasi dengan Inspektorat Jenderat Kemendikbud Ristek, yang dihadiri oleh Sesjen Itjen KemendikbudRistek. Rapat koordinasi  secara daring tersebut menghasilkan sejumlah strategi untuk masalah Dapodik dan Pemenuhan hak atas pendidikan ke-10 anak tersebut, termasuk investasi kepada sekolah yang diduga melakukan kekerasan," ujar Retno.

Para orangtua mengadu mempersoalkan kesulitan anak-anaknya melanjutkan pendidikan ke sekolah setelah mengundurkan diri dari SPN Dirgantara Kota Batam, dan tampak takut mempersoalkan kekerasan yang dialami anak-anaknya, apalagi anak-anaknya juga diduga kuat mengalami trauma dari kekerasan yang dialaminya, tentu hal ini perlu diasesmen oleh psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Kepulauan Riau. 

"Jika hasil asesmen menunjukkan trauma, maka anak-anak tersebut berhak mendapatkan rehabilitasi psikologis dari lembaga layanan di daerahnya," ujar Retno Listyarti. 

Beberapa kasus yang terjadi terkait kekerasan pada anak, diantaranya :

- Sel Tahanan Di Dalam Sekolah

Dari keterangan yang diperoleh KPAI dan KPPAD Kota Batam, sel tahanan sekolah diduga berada di lantai 4 SPN Dirgantara yang sekolahnya merupakan Rumah Toko (Ruko). 

Kalau berdasarkan standar sarana prasarana pendidikan, semestinya gedung sekolah tidak diperkenankan berada di Ruko. Pada tahun 2018, saat KPAI mendatangi SPN Dirgantara, sel tahanan berada di lantai dasar dan saat kedatangan KPAI dan Kompolnas, sel tersebut sudah dibongkar, ternyata dipindahkan ke lantai 4.  

"Sel tahanan menurut para orangtua pengadu di fungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin," ungkap Retno. 

- Tak Ada Efek Jera, Pernah Terungkap Tahun 2018

Pada tahun 2018, KPAI  dan KPPAD Provinsi Kepri pernah menerima laporan kekerasan terhadap peserta didik yang dilakukan oleh pihak sekolah, yaitu SPN Dirgantara Kota Batam. 

Siswa SMK Penerbangan atau SPN Dirgantara Batam, orangtua dari peserta didiknya yang berinisial RS. RS  mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya sejak Kamis (6/9) lalu. Dia mengaku dipenjara di sekolahnya, sebelum akhirnya dijemput oleh Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (8/9/2018). 

Alasan sekolah menahan ananda RS karena orangtuanya memiliki tunggakan SPP “utang” kepada sekolah, korban diminta membayar utang dahulu baru dilepaskan. Padahal menahan dan menyiksa anak dengan alasan hutang tidak dibenarkan dan melanggar UU Perlindungan Anak, UU Sisdiknas serta UU HAM.

"Bahkan sebelum di tahan dalam sel sekolah, RS yang hendak naik pesawat dari Bandara Hang Nadim hendak menuju Surabaya (Jawa Timur) di tangkap Pembina SPN Penerbangan Batam berinisial ED dengan tangan di Borgol, dan kemudian dimasukkan ke sel tahanan di sekolah, dan mengalami kekerasan fisik (berjalan jongkok di aspal panas sehingga lutut melepuh)," ungkap Retno.

Pada saat peristiwa tahun 2018, KPAI bersurat kepada Kepala Daerah untuk difasilitasi rapat koordinasi membahas kasus kekerasan di SPN Penerbangan Batam dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah. Hadir juga dalam rakor tersebut Kemendikbud dan Kompolnas (mengingat terduga pelaku adalah anggota Kepolisian).

Hasil rakor menghasilkan beberapa kesepakatan yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, KPAI,  KPAD,  Kompolnas dan Polres Batam bersama-sama mendatangi lokasi sekolah keesokan harinya. Saat tiba di sekolah, ternyata ruang sel tahanan di sekolah yang berada di lantai satu  sudah di bongkar, bahkan ruangan di buat nyaman dengan memasang AC baru juga. 

Sebelumnya, Kompolnas juga bertemu Wakapolda Kepri terkait dorongan untuk pemeriksaan terhadap oknum polisi ED dan penegakan disiplin jika terbukti bersalah. 

Pihak keluarga RS saat itu mengalami ketakutan sehingga saat ke Batam, KPAI juga sudah meminta LPSK untuk hadir, karena pihak keluarga memerlukan perlindungan untuk melakukan pelaporan kekepolisian atas penahanan dan kekerasan yang dialami ananda RS. 

Namun Oktober 2021 kasus serupa  kembali terjadi dan kali ini korbannya ada 10 peserta didik. Kesepuluh orangtua sempat melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan juga membuat pengaduan ke KPAD Kota Batam.

Menurut penjelasan para orangtua pengadu, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri melakukan sidak ke SPN Dirgantara Kota Batam atas laporan para orangtua peserta didik, dan benar, bahwa ke-10 anak tersebut ditahan dalam sel sekolah. 

Pihak Disdik kepri diwakili oleh salah seorang Kepala Bidang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri memerintahkan anak-anak dilepaskan dan dikembalikan ke orangtuanya pada hari itu juga. Terkait surat pindah ke-10 anak juga wajib diberikan dalam 3 hari kedepan.  

Namun, sampai dengan KPAI dan KPPAD Kota Batam melakukan rapat koordinasi dengan Itjen Kemendikbud, Data Dapodik ke-10 peserta didik belum juga dipindahkan oleh pihak SPN Dirgantara ke sekolah tujuan, sehingga para peserta kesulitan melanjutkan pendidikannya jika Dapodiknya tidak segera dipindahkan ke sekolah yang baru.

"Seharusnya Dinas Pendidikan dapat bekerjasama dengan Kemendikbud untuk mengatasi hal ini," urai Retno. 

- Leher Dirantai Seperti Binatang

Pada kasus terbaru ini, KPAI dan KPPAD Batam menerima bukti 1 video dan 15 foto yang diduga merupakan peserta didik di SPN Dirgantara Batam yang mengalami pemenjaraan di sel tahanan sekolah, ada yang tidak diikat, namun ada 2 peserta didik yang di rantai di leher dan di tangan. 

Sepuluh foto menampakan gambar ada 4 anak di dalam ruangan tahanan yang sempit, beralaskan karpet berwarna biru dan ada 1 dipan dengan kasur yang tidak diberi alas. Anak-anak tampak bertelanjang dada karena ruangan sempit dilantai atas pastilah sangat panas. 

Dari video yang kami terima, wajah keempat anak terlihat tertekan dan tak banyak bicara, jika ditanya hanya menjawab singkat.  

Rekaman video yang kami dapatkan, merekam kejadian ketika anak-anak tersebut dibebaskan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. Terdengar suara yang diduga pejabat Dinas pendidikan yang disebut sebagai pak Kabid (Kepala Bidang), yang tampak marah karena penahanan tersebut dianggap tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia. 

Ada 4 foto lagi yang belakangan kami terima, foto yang terbilang sadis, menurut informasi yang kami terima, peristiwa dalam foto tersebut terjadi sekitar tahun 2020. 

"Dalam 2 foto tergambar 2 anak yang tangannya di borgol sebelah, sehingga keduanya harus terus berdekatan karena diikat dengan satu borgol masing-masing tangannya kanan/kirinya. Lebih mengenaskan lagi, salah satu anak juga dirantai lehernya seperti binatang,"  ungkap Retno.

Retno menambahkan "Pada 2 foto  lagi terlihat 3 anak laki-laki sedang berdiri di baik jeruji sel tahanan yang diduga adalah sel tahanan yang berada di SPN Dirgantara, ketiganya bahkan menggunakan seragam seperti tahanan, berwarna oranye".

Rekomendasi 

- Pertama, KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. 

Lembaga pendidikan seharusnya menyemai nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia.  Peserta didik seharusnya dididik untuk tajam dalam berpikir dan memiliki kehalusan nurani. Segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan. 

- Kedua, KPAI mendorong KemendikbudRistek untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, karena dari hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasannya ternyata pihak sekolah tidak mengetahui Permendikbud tersebut.

- Ketiga, KPAI mengapresiasi Inspektorat Jenderal KemendikbudRistek yang selalu respon cepat dalam menangani kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan maupun kasus-kasus dugaan kecurangan PPDB yang kerap dilaporkan KPAI. 

Rapat koordinasi antara KPAI dan Itjen KemendikbudRistek juga berjalan efektif dan selalu ditindaklanjuti dengan cepat. Sinergitas ini sangat membantu kecepatan dan ketepatan penanganan, mengingat KPAI hanya memiliki kewenangan merekomendasi namun tidak memiliki kewenangan menindak satuan pendidikan.

- Keempat, KPAI dan KPPAD Kota Batam  mendorong Itjen KemendikbudRistek dan Inspektorat Provinsi  Kepulauan Riau untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan atas kasus SPN Dirgantara Batam, termasuk mempertanyakan peran pembinaan dan pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau terhadap SPN Dirgantara Batam, mengingat kasus serupa pernah terjadi tahun 2018 dan terulang kembali di tahun 2021 dengan jumlah korban yang semakin banyak. 

Seharusnya ada sanksi yang tegas kepada pihak sekolah, sanksi dapat berupa "larangan menerima peserta didik baru untuk tahun ajaran 2022/2023", hal serupa pernah dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk kasus kekerasan di SMA Taruna Indonesia, Palembang, Sumatera Selatan tahun 2019. 

- Kelima, KPAI dan KPPAD Batam mendorong Dinas PPPA Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan asesmen terhadap 10 anak yang kemungkinan mengalami trauma psikologis, jika hasil asesmen menunjukkan ada trauma, maka kesepuluh anak tersebut harus mendapatkan hak rehabilitasi psikologis. 

- Keenam, KPAI dan KPPAD Batam mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan KemendikbudRistek untuk menjamin pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak korban yang terhambat dengan masalah mutasi Dapodik, sehingga menjadi hambatan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain.

- Ketujuh, KPAI dan KPPAD mendorong penegakan hukum bagi terduga pelaku kekerasan terhadap sejumlah anak, apalagi jika kekerasan tersebut merupakan bagian dari sistem pendidikan di sekolah tersebut. 

Siapapun pelakunya, seharusnya dapat ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, harus digunakan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih berusia anak. Korban bahkan ada yang mengalami pergeseran tulang rahang. Hukum harus ditegakkan, tidak pandang bulu meskipun terduga pelaku mungkin seorang aparat penegak hukum. 


Jakarta, 31 Oktober 2021
Retno Listyarti  (Komisioner KPAI)
Abdillah (Komisioner KPPAD Batam)
Publish : lala/detikline.com 
Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,228,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,64,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,82,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,344,Tehnologi,3,TNI POLRI,91,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: KPAI Keluarkan 7 Rekomendasi Terkait Kekerasan Anak di Satuan Pendidikan di Indonesia
KPAI Keluarkan 7 Rekomendasi Terkait Kekerasan Anak di Satuan Pendidikan di Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjXg_3CKKa7wjD76wNldNzSxXx20h41ErV_EHLKLQR-7yZ-ALml-tU2b95lHR8VrFD-kHDnvNSrewQTSlGLBUtp_BFGXTqqUOIeN-MpzjX8M4K-2rXauenO99ORaLYXN7oZVrHGjUM1WLoOnyKndMpynJGEnPrhWlC2Jca4rSqzP_bGF9W7DkCswQyY=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjXg_3CKKa7wjD76wNldNzSxXx20h41ErV_EHLKLQR-7yZ-ALml-tU2b95lHR8VrFD-kHDnvNSrewQTSlGLBUtp_BFGXTqqUOIeN-MpzjX8M4K-2rXauenO99ORaLYXN7oZVrHGjUM1WLoOnyKndMpynJGEnPrhWlC2Jca4rSqzP_bGF9W7DkCswQyY=s72-c
detikline
https://www.detikline.com/2021/10/kpai-keluarkan-7-rekomendasi-terkait.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2021/10/kpai-keluarkan-7-rekomendasi-terkait.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy