Wartawan : Zahra detikline.com Depok - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka ( PTM ). H...
Wartawan : Zahra
detikline.com Depok - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Hal ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19 klaster sekolah.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8.02/648/SATGAS/2021 Tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa adanya peningkatan kasus Covid-19 klaster PTMT di beberapa wilayah. Oleh karna itu, kegiatan belajar mengajar akan digelar secara online, belajar dari rumah (BDR) atau daring.
Surat Edaran juga memerintahkan Satuan Dinas Pendidikan untuk melakukan proses BDR bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, dan bagi siswa SMP/MTS/SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Pada seluruh Satuan Pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoranmas, waktu pelakasanaan di mulai pada tanggal 19 November sampai dengan 29 November 2021.
Dinas Pendidikan turut dimintai untuk saling berkoordinasi atas pelaksanaan, pengawasan dan melaporkan kepada Walikota Depok.
"Dinas Kota Depok dan seluruh Satuan Pendidikan untuk segera melakukan Konsolidasi Pelaksanaan dan Pengawasan dalam Implementasi Surat Edaran ini, serta melaporkannya kepada Walikota Depok," tegas Idris di dalam Surat Edaran-nya.