GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Tersangka Agunkan Sertifikat Tanah Nirima Zubir Rp. 7,4 Miliar ke Bank

Lk
Font size:
12px
30px
Print

By : lala

detikline.com Jakarta - Mantan asisten rumah tangga (ART) Nirima Zubir bernama Riri Khasmita, mengagunkan sertifikat tanah milik keluarga Nirina dengan total nilai Rp. 7,4 miliar.

"Ada hal tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil, ada yang Rp. 5 miliar dan Rp. 1,2 miliar dan Rp. 1,2 miliar lagi," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi  Martono dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021).

Dwi mengungkapkan bahwa enam sertifikat terebut seluruhnya telah beralih kepemilikan menjadi atas  nama tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

Nirina, kata Dwi, harus menunggu putusan pengadilan terkait kasus mafia tanah ini. Setelah ada putusan pengadilan, barulah Nirina bisa kembali mendapatkan haknya sebagai  korban.

"Disini ada tiga nama, dia enggak tau menahu itu hasil kejahatan. Itu yang harus diperhatikan juga, kepentingan masyarakat lain, sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya," tutur Dwi.

Sebelumnya, Nirima melaporkan ia dan keluarganya menjadi korban mafia tanah, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp. 17 miliar.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita, Endrianto, yang merupakan suami Riri, Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin  Riduan yang berpofesi sebagai notaris.

 

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner