Wartawan : Reyky Wely detikline.com Manado - Pekerjaan proyek nasional berbanderol sekira Rp. 62 miliar yang tengah berlangsung di Batusa...
Wartawan : Reyky Wely
detikline.com Manado - Pekerjaan proyek nasional berbanderol sekira Rp. 62 miliar yang tengah berlangsung di Batusaiki Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken mendapat penolakan keras dari keluarga Baginda, karena makam leluhur (dotu) mereka telah dibongkar secara sepihak di lokasi tersebut.
"Sebelum ada penyelesaian masalah pembongkaran makam leluhur kami, jangan dulu melakukan kegiatan proyek di lokasi ini. Masakan makam dibongkar tanpa sepengetahuan satupun dari keluarga Baginda. Kami juga tak tahu ada dimana tulang belulangnya," ketus Asnat Baginda, selaku juru bicara keluarga Baginda, saat ditemui dan diwawancarai wartawan media ini, Rabu (17/11/2021) siang.
Asnat Baginda |
Sementara itu, sikap Asnat Cs tersebut tak membuat pelaksanaan proyek terhenti. Sebuah alat berat terlihat terus melakukan penimbunan dan pengerasan tanah.
Apalagi di lokasi tersebut ada sekira puluhan aparat kepolisian dan polisi pamong praja (Pol-PP) yang berjaga-jaga. Terungkap jika para petugas tersebut sengaja dihadirkan untuk mengamankan kelancaran pekerjaan proyek, sekaligus mengantisipasi terjadinya aksi berujung anarkis dari Asnat Cs.
Terpisah, Camat Bunaken, Boyke Pandean ketika dikonfirmasi soal lahan yang kini dipermasalahkan langsung angkat bicara.
"Kami sudah menanyakan dan meminta kepada keluarga Baginda untuk menunjukan bukti legalitas kepemilikan yang sah, berupa surat register desa/kelurahan maupun sertifikat tapi tidak ada selembar dokumen yang ditunjukkan," ujarnya.
Meski demikian, kata Boyke, pemerintah telah melakukan pendekatan persuasif sekaligus menyampaikan tanah tersebut milik orang lain.
"Keluarga Baginda sebenarnya tau siapa pemiliknya. Adalah Ko’ Tek pemilik Toko Olimpic, surat-surat tanahnya jelas. Informasi yang saya terima menyebutkan orang tua mereka (Baginda) sebagai pengerja untuk mengolah tanah yang sekarang dipersoalkan saudara Asnat. Jadi sewaktu pembebasan lahan, yang berhak menerima uang ganti rugi adalah Ko’Tek,” beber Boyke.
Soal masalah pembongkaran makam dan tulang belulang yang disebut-sebut adalah leluhur keluarga Baginda, ia meminta untuk mengkonfirmasi ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah (PKPPD) Provinsi Sulut, dan Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XV Manado.
"Setahu saya sudah ada solusinya. Tapi untuk lebih jelas, coba konfirm ke Dinas PKPPD Sulut dan BPJN Manado," kunci Boyke.
Adapun pekerjaan yang tengah berlangsung di Batusaiki Kelurahan Molas ini adalah proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XV Manado pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Utara, dengan nama paket ‘Pembangunan Jembatan dan Oprit Boulevard 2’.
Pelaksananya adalah PT. Pacifik Nusa Indah dengan nilai kontrak Rp. 62.930.674.000, sumber dana dari APBN tahun anggaran 2021-2022.