detikline.com Jakarta - Terkait adanya kabar tentang sertifikat elektronik yang mulai berlaku pada 2021, dan sempat menuai Pro Kontra. Pera...
detikline.com Jakarta - Terkait adanya kabar tentang sertifikat elektronik yang mulai berlaku pada 2021, dan sempat menuai Pro Kontra.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021.
Baca juga : MUI Keluarkan Fatwa Haram, Berfoto Seksi Yang Perlihatkan Aurat
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat, Sri Pranoto mengajak seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah Jakarta Barat agar tidak takut ataupun mempercayai tentang kabar - kabar miring yang selama ini berhembus terkait sertifikat elektronik.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat, Sri Pranoto menyebutkan sudah mulai mensosialisasi terkait sertifikat elektronik tersebut, agar masyarakat mempunyai pemahaman secara menyeluruh, dan tidak sepotong-potong.
Baca juga : Viral! Pengungsi Banjir Kudus Sholat di Gereja, Nitizen : Indahnya Toleransi
Toto juga memastikan bahwa penggunaan sertifikat elektronik secara teknis sama dengan sertifikat analog.
"Penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah saat pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara sukarela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," jelas Toto.
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor pertanahan.
"Jadi penarikan sertifikat analog itu hanya terjadi jika saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak, atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor dan di gantikan oleh sertifikat elektronik," terangnya.
Baca juga : Facebook Mulai Perketat Soal Konten Politik di Indonesia
Toto mengatakan, hal tersebut merupakan cara kantor pertanahan meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan.
Lanjutnya, didalam sertifikat elektronik juga akan memberlakukan tanda tangan elektroniknya, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik dan ini sangat aman sekali.
Juga sertifikat elektronik itu, kata dia nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, dan single identity.
"Untuk itu masyarakat tidak perlu takut akan keamanannya. Nanti akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang juga elektronik," pungkas Toto. (Hariri/*)