detikline.com Jakarta - Artis Gisel Anastasia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus asusila yang telah tersebar di media sosial. Selain Gisel satu orang lainnya di dalam video berinisial MYD juga menjadi tersangka.
Baca juga : RI Larang WNA Masuk Mulai 1 Januari 2021
Dalam keterangan persnya, pada Selasa (29/12/2020) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menjelaskan, penetapan tersangka terhadap GA berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan saksi.
Selain itu, menetapkan seorang lainnya berinisial MYD yang berada di dalam video yang sama, sebagai tersangka.
Baca juga : KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19
Menurut Yusri video tersebut diakui oleh GA adalah miliknya, dibuat pada tahun 2017 lalu, di sebuah hotel di kota Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya GA dan MYD disangkakan pasal 4 ayat 1 Junto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang - Undang 44, tentang pornografi, dengan hukuman 6 bulan penjara, atau paling lama 12 tahun kurungan penjara.(*)
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan