detikline.com Jakarta - Pemerintah RI memutuskan melarang masuknya warga negara asing (WNA) dari seluruh negara mulai 1 hingga 14 Januari ...
detikline.com Jakarta - Pemerintah RI memutuskan melarang masuknya warga negara asing (WNA) dari seluruh negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021.
Baca juga : Awasi Anggaran Di Lingkungan Kemensos, Risma Akan Gunakan Sistem Elektronik
Hal ini dilakukan usai ditemukannya varian baru virus corona yang memiliki tingkat penyebaran tinggi.
Keputusan tersebut diambil usai dilakukan rapat kabinet terbatas di Istana Presiden, pada Senin (28/12/2020).
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan, selain menutup akses masuk, warga negara asing (WNA), pada awal tahun, pemerintah juga menerapkan aturan ketat bagi pengunjung asing yang akan tiba hingga 31 Desember 2020.
Baca juga : Kekuasaan Itu Memabukkan
Aturan ini sesuai surat edaran Satgas penanganan covid-19 No.3 Tahun 2020, yaitu harus menyertakan hasil tes PCR, maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dari negara asal.
Test PCR ulang saat tiba di Indonesia, dan melakukan karantina selama 5 hari, usai karantina test PCR kembali dilakukan, jika negatif barulah pengunjung dapat melanjutkan perjalanan di Indonesia.
Aturan ini juga berlaku bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri. Sementara itu, Retno menjelaskan, bahwa larangan masuk WNA di awal tahun, tidak berlaku bagi kunjungan resmi pejabat setingkat Menteri ke atas, dengan protokol kesehatan.(*)