detikline.com Jakarta - Sebanyak 35 warga terjaring operasi tertib masker yang digelar personel gabungan Satpol PP Kecamatan Tambora Jakarta...
detikline.com Jakarta - Sebanyak 35 warga terjaring operasi tertib masker yang digelar personel gabungan Satpol PP Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Kamis (19/11/2020).
Para pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial mulai dari menyapu jalanan dan membersihkan sampah, dan satu orang diberikan sangsi Admistrasi.
Baca juga : Mencetak Uang Untuk Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi, Perlukah?
Kepala Seksi Satpol PP Kecamatan Tambora Situmorang di dampingi Lurah Krendang H. Albarkah mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Krendang Selatan depan RPTRA Krendang Jakarta Barat.
" Mereka yang terjaring kebanyakan tidak menggunakan masker dengan benar. Ada juga yang tidak dipakai, hanya dikantongi," ujarnya.
Mereka dihukum dengan sanksi sosial dengan harapan dapat memberikan efek jera, " ungkapnya.
Baca juga : Kominfo Targetkan Sinyal 4G, Masuk Seluruh Desa Dan Kelurahan Tahun 2022
Situmorang mengatakan, dalam operasi tersebut para pelanggar dikenakan sanksi denda administratif dan sangsi sosial menyapu jalan dan membersihkan sampah.
" Kita bukan masalah dendanya, tapi gimana menyadarkan masyarakat protokol kesehatan," sambungnya.
Baca juga : Nadeim Makarim : 2Juta Lebih Tenaga Pendidik Akan Terima Subsidi Upah
Dengan begitu, lanjut dia, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah kelurahan Krendang Khususnya Kecamatan Tambora, dapat di cegah.
Kini , pemerintah kecamatan Tambora menyebut kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terus mengalami penurunan, " ucapnya lagi.