GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
30 May 2025

Bakesbangpol Jakarta Barat, Membuka Pendaftaran Anggota FKDM Kelurahan Dan Kecamatan

Lk
Font size:
12px
30px
Print

detikline.com Jakarta - Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jakarta Barat,  membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar menjadi calon anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kecamatan dan kelurahan masa bakti 2021 hingga 2023.

Adapun pendaftaran dibuka dengan  mendownload link Online, yang sudah disediakan oleh panitia  selama 4 hari kerja, terhitung mulai dari Kamis 13 November  2020 hingga  17 November  2020. Luar Biasa! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Raih Penghargaan Lagi

Banyak masyarakat yang berminat mendaftarkan ikut serta menjadi peserta calon anggota FKDM melalui link online, pada hari pertama Rabu (18/11/2020), panitia seleksi menerima penyerahan berkas sebanyak 217 berkas.

Kemudian, Kamis tanggal (19/11/2020) sebanyak 274 berkas, " total 491 berkas yang sudah diterima oleh panitia, " kata Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Barat Mohamad Sani, Kamis (19/11/2020).

ads banner

Penyerahan pemberkasan diadakan di Gedung B. Lantai dua, MH Thamrim ( Anex) Walikota Jakarta Barat, dan disaksikan oleh Wakil Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko.

Mohamad Sani menjelaskan, persyaratan umum calon anggota FKDM tingkat kelurahan dan kecamatan adalah, WNI yang telah berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun, " jelasnya.

Baca juga : Kominfo Targetkan Sinyal 4G, Masuk Seluruh Desa Dan Kelurahan Tahun 2022

Serta, tempat tinggal calon secara fisik dan admnistrasi berada di wilayah Kota Jakarta Barat,  dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat keterangan RT/ RW.SKCK, " tambahnya lagi.

Sementara itu, untuk pendidikan calon anggota FKDM minimal tingkat SLTA yang dibuktikan dengan ijazah.

Ia menghimbau bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota Forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) harus memenuhi semua persyaratan tersebut.

Baca juga : Mencetak Uang Untuk Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi, Perlukah?

Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dengan membuat surat pernyataan bermaterai.

Calon anggota FKDM juga dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, anggota FPK, FKUB, Dewan Kota, LMK, Ketua RT, Ketua RW, dan atau kelembagaan lain yang mendapat honor atau gaji dari APBD Provinsi DKI Jakarta.


Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan