Jakarta, detikline.com - Kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi perhatian serius dari kalangan praktisi dan pemerhati hukum.
Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar persoalan penolakan terhadap sebuah usaha kuliner, melainkan menyangkut prinsip negara hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta kewajiban negara dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Jawara Advokasi dan Penegakan Keadilan Rakyat (LBH JANGKAR), Andri Maulana, S.H., menegaskan bahwa setiap persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak, intimidasi, maupun kekerasan.
Menurut Andri, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, tidak boleh ada individu ataupun kelompok masyarakat yang menempatkan dirinya di atas hukum.
"Negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika ada persoalan terkait suatu kegiatan usaha, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan pembakaran, perusakan, atau tindakan main hakim sendiri," tegas Andri Maulana.
Ia menjelaskan, kebebasan menjalankan usaha merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dilindungi sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut juga harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan secara sah dan konstitusional.
Penolakan Tidak Bisa Dijadikan Pembenaran Kekerasan
Andri menilai, perbedaan pandangan mengenai produk makanan halal maupun nonhalal tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak seseorang atas perlindungan hukum.
Menurutnya, masyarakat berhak menentukan pilihan konsumsi sesuai keyakinan masing-masing.
Namun, hak tersebut tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merusak hak dan kepentingan hukum orang lain.
"Persoalan halal dan nonhalal harus ditempatkan secara proporsional. Masyarakat yang tidak berkenan mengonsumsi produk tertentu tentu memiliki hak untuk tidak membelinya. Namun, tidak ada pembenaran hukum untuk melakukan pembakaran atau perusakan terhadap usaha milik orang lain," ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk memastikan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
Penggeledahan Harus Sesuai Prosedur Hukum
Selain persoalan pembakaran warung, LBH JANGKAR juga memberikan perhatian terhadap perkembangan penyidikan yang melibatkan penggeledahan di dua pondok pesantren.
Andri menegaskan bahwa tindakan kepolisian dalam proses penyidikan harus berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk ketentuan KUHAP baru, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, setiap tindakan penggeledahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilaksanakan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Aparat memiliki kewenangan, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh hukum. Setiap tindakan harus dapat diuji, baik dari sisi dasar hukum maupun prosedur pelaksanaannya," jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar perlindungan terhadap perempuan, anak-anak, dan santri yang berada di lingkungan pendidikan menjadi perhatian penting.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau hak seseorang dalam proses penyidikan, harus tersedia ruang pengaduan dan mekanisme pengawasan yang objektif.
LBH JANGKAR: Hukum Harus Melindungi Semua Golongan
Lebih lanjut, Andri menyampaikan bahwa LBH JANGKAR berpandangan penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan keadilan, bukan tekanan kelompok, kepentingan mayoritas, ataupun sentimen tertentu.
Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan yang setara kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Ia berharap kasus tersebut menjadi evaluasi bersama bagi pemerintah daerah, kepolisian, serta masyarakat agar konflik sosial tidak berkembang menjadi tindakan yang mengancam persatuan dan ketertiban umum.
"Jangan sampai hukum hanya tajam kepada kelompok tertentu, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kelompok lainnya. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tanpa memandang latar belakang maupun kelompoknya," tutup Andri Maulana.
LBH JANGKAR menegaskan bahwa supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan toleransi harus menjadi landasan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat. Rill/Red

0Komentar