Peristiwa yang berawal dari penolakan terhadap usaha kuliner nonhalal tersebut kini berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas, termasuk penggeledahan dua pondok pesantren oleh aparat kepolisian.
Aktivis Lala Komalawati menilai, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius bagi negara, khususnya dalam menjamin kepastian hukum, kebebasan menjalankan usaha, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, perbedaan keyakinan, pandangan, maupun pilihan dalam kehidupan bermasyarakat tidak boleh menjadi pembenaran bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, perusakan, ataupun pembakaran terhadap milik orang lain.
"Penolakan terhadap suatu usaha boleh disampaikan melalui mekanisme yang sesuai hukum. Namun, ketika penolakan berubah menjadi tindakan perusakan dan pembakaran, persoalannya sudah masuk ke ranah hukum. Tidak boleh ada kelompok masyarakat yang merasa memiliki kewenangan untuk menghakimi orang lain," jelas Lala.
Ia menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan secara adil kepada seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang agama, keyakinan, maupun jenis usaha yang dijalankan, sepanjang kegiatan tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lala juga menyoroti perkembangan penyidikan setelah polisi melakukan penggeledahan di dua pondok pesantren di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, transparan, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Namun, dalam pelaksanaannya, aparat juga wajib memperhatikan perlindungan terhadap perempuan, anak-anak, serta kelompok rentan lainnya.
"Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia. Apabila ada perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi pemeriksaan, perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak-hak mereka harus menjadi perhatian utama," tambah Lala.
Minta Polisi Transparan dan Profesional
Lala berpandangan, kepolisian perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum, tujuan, serta hasil tindakan penggeledahan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Di sisi lain, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan aparat, masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan maupun pihak-pihak tertentu sebelum adanya pembuktian hukum.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan, kedekatan, atau keterkaitan dengan suatu lokasi.
Jangan Biarkan Konflik Sosial Mengalahkan Hukum
Lebih jauh, Lala menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat toleransi dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
Karena itu, penyelesaian persoalan sosial harus ditempuh melalui dialog, mediasi, dan mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan.
"Jangan sampai perbedaan pilihan hidup dan keyakinan justru menjadi pemicu tindakan yang merusak persatuan. Hukum harus berdiri di atas semua golongan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegas Lala.
Ia berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara pembakaran dan perusakan tersebut secara tuntas, sekaligus memastikan setiap tindakan penyidikan tetap menghormati hak-hak warga negara.
Kasus Warung Mi Babi Tepi Sawah menjadi pengingat bahwa toleransi bukan sekadar slogan, melainkan harus diwujudkan melalui sikap saling menghormati, menghargai perbedaan, dan menaati hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Rill/Red

0Komentar