GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Anggaran Pendidikan Tak Lagi Boleh Digunakan untuk Program MBG Mulai APBN 2027/2028

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta | detikline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7).

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang diamanatkan dalam APBN tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis karena program tersebut dinilai bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah berpendapat, pembiayaan MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan sehingga tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pemisahan anggaran Program MBG mulai diterapkan pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027, atau paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.

Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Pemohon berpendapat bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Dalam permohonannya, Yayasan TB Nusantara juga menilai frasa "memprioritaskan" dalam konstitusi mengandung makna bahwa anggaran pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan fiskal negara dan diperuntukkan secara langsung bagi kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.

Kebutuhan tersebut meliputi peningkatan mutu pembelajaran, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu, bersamaan dengan berlangsungnya sidang pembacaan putusan, sejumlah mahasiswa yang dimotori Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama elemen mahasiswa lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Aparat kepolisian tampak bersiaga untuk mengamankan jalannya aksi penyampaian pendapat yang dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap putusan uji materi mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner