Jakarta, detikline.com - Organisasi profesi Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dibuat pada Senin (20/7/2026).

Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menyatakan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya menjaga martabat profesi wartawan dan kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Asep, pernyataan yang disampaikan Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dinilai telah merendahkan profesi wartawan dan berpotensi membentuk stigma negatif terhadap insan pers.

"Laporan ini bukan dilatarbelakangi persoalan pribadi maupun untuk membatasi kebebasan seseorang dalam menyampaikan pendapat. Kami melaporkan demi menjaga marwah profesi wartawan serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Asep di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).

Asep menambahkan, MIO Indonesia menilai pernyataan tersebut tidak lagi berada dalam koridor kritik, melainkan telah mengarah pada tindakan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

Dalam laporannya, MIO Indonesia mengadukan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Asep menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Hotman dilaporkan terkait dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan dari sejumlah organisasi wartawan tersebut berawal dari pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). 

Dalam kesempatan itu, sejumlah ucapan yang disampaikan kepada wartawan menuai kritik dan dinilai oleh berbagai organisasi profesi sebagai bentuk sikap yang merendahkan insan pers.

Menurut keterangan yang disampaikan pelapor, laporan tersebut berawal dari pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). 

Dalam kesempatan itu, Hotman disebut melontarkan sejumlah ucapan kepada wartawan, antara lain "lu punya otak nggak sih?", meminta wartawan untuk "shut up" (diam), menyuruh wartawan "bertanya kepada kakekmu", serta menyebut wartawan sebagai "pengecut" apabila tidak berani mengajukan pertanyaan serupa kepada pihak lain. 

Menurut MIO Indonesia, rangkaian ucapan tersebut dinilai merendahkan martabat profesi wartawan dan menjadi salah satu dasar pelaporan ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi polemik tersebut, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Dalam pernyataan tersebut, Hotman menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan serta organisasi profesi wartawan atas ucapan yang disampaikannya dalam konferensi pers.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal di Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Rill/red

Reaksi: