![]() |
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Civil Justice Indonesia (LBH CJI),Ali Rumauw, S.H. |
Jakarta, detikline.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Civil Justice Indonesia (LBH CJI), Ali Rumauw, S.H., menanggapi pernyataan praktisi hukum Hotman Paris terkait pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Ali Rumauw, tidak terdapat ketentuan hukum maupun yurisprudensi yang mengharuskan penyidik memperoleh izin Presiden untuk memeriksa mantan pejabat Kejaksaan Agung yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan penyidik memperoleh izin Presiden untuk melakukan pemeriksaan tersebut," ujar Ali Rumauw, dalam keterangan tertulis. Senin (20/07/2026).
Ia menilai pandangan yang mengaitkan pemeriksaan mantan pejabat Kejaksaan Agung dengan keharusan memperoleh izin Presiden merupakan penafsiran yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ali Rumauw menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun penafsiran yang tidak didukung oleh norma hukum.
Menurutnya, salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum adalah equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
"Siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana, tanpa memandang jabatan, profesi, ataupun status sosialnya, wajib menghormati serta menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh praktisi hukum, akademisi, maupun pihak yang memberikan pendapat di ruang publik senantiasa menyampaikan edukasi hukum yang benar dan tidak membangun persepsi seolah-olah terdapat perlakuan istimewa bagi pihak tertentu tanpa landasan hukum yang jelas.
Lebih lanjut, Ali Rumauw berharap aparat penegak hukum diberikan ruang untuk bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari tekanan maupun opini yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan.
Di sisi lain, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai salah satu prinsip penting dalam sistem peradilan pidana.
"Penegakan hukum yang profesional harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi setiap orang. Karena itu, mari kita percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, transparansi, objektivitas, dan keadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia," pungkas Ali Rumauw. Rill/Lk

0Komentar