GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Yusril: Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen Imigrasi Jadi Tamparan Keras bagi Pemerintah

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, Detikline.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut Yusril, kasus yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut menjadi evaluasi serius bagi pemerintah yang saat ini tengah berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ujar Yusril dalam keterangan persnya, Kamis (4/6).

Kasus yang sedang ditangani KPK itu turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui telah dinonaktifkan dari jabatannya guna mendukung proses hukum yang berlangsung.

Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Silmy Karim diduga terjadi pada periode 2023 hingga 2024 saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Oleh karena itu, menurut Yusril, perkara tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Silmy saat ini sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Yusril juga menginstruksikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut agar bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan KPK.

"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan," tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut perkara tersebut secara profesional hingga tuntas.

"Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," lanjut Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Ia juga menilai Presiden telah menerima laporan perkembangan penegakan hukum dari lembaga terkait, sementara KPK tetap menjalankan kewenangannya secara independen sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus yang saat ini diselidiki KPK berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelayanan keimigrasian, khususnya proses penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing dan tenaga kerja asing.

KPK menduga terdapat praktik pungutan di luar ketentuan resmi yang dilakukan untuk mempercepat proses penerbitan dokumen keimigrasian. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah pembenahan sistem pelayanan sejak awal pemerintahan Kabinet Merah Putih.

Menurut Agus, seluruh layanan keimigrasian saat ini diarahkan untuk berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dengan sistem pembayaran yang transparan dan seluruh penerimaan negara disetorkan melalui mekanisme resmi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Langkah pembenahan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar pelayanan keimigrasian ke depan semakin baik, bersih, transparan, dan berintegritas," ujarnya.

KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan terbaru perkara tersebut melalui konferensi pers yang akan menjelaskan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), kronologi perkara, serta konstruksi hukum terhadap para tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner