GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Kejagung Tahan Tiga Eks Petinggi BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, Detikline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang serta pengelolaan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga terdapat praktik mark up pada beberapa pengadaan, termasuk kendaraan listrik, tablet, sepatu, dan perangkat pendukung lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, Kejagung juga mendalami dugaan keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan sejumlah pihak dalam proses penunjukan mitra pengelola SPPG.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengganti jajaran pimpinan BGN sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Program MBG. Presiden menegaskan pemerintah mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung. Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner