GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

KPK Tetapkan Wamen Imipas dan Sejumlah Pejabat Imigrasi sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, Detikline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ketua KPK, Setyo Budi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6), menyampaikan bahwa Silmy Karim diduga menerima aliran dana yang berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

Menurut KPK, selama periode 2022 hingga 2026, sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diduga menerima uang baik secara tunai maupun melalui transfer dan perantara dengan nilai mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

"KPK menduga uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum setiap pekan, termasuk kepada tersangka SK yang diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo Budi.

Dalam penyidikan sementara, KPK menduga dana tersebut berasal dari biaya pengurusan izin tinggal WNA yang dikumpulkan melalui sejumlah rekening nominee. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung dana dari biro jasa maupun pihak WNA sebelum didistribusikan kepada sejumlah pihak.

KPK juga mengungkap adanya penggunaan kode-kode tertentu dalam proses distribusi dana. Salah satunya menggunakan istilah "malaikat" yang diduga merujuk pada distribusi uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Selain itu, terdapat pula istilah yang mengacu pada personel grup musik seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana kepada pihak tertentu.

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, yakni eks Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

Penetapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil, sembilan unit sepeda motor, tujuh unit sepeda, mata uang asing dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penambahan tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Silmy Karim maupun para tersangka lainnya terkait penetapan status hukum tersebut. KPK mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Redaksi Detikline.com)

Reaksi:
Baca juga:
ads banner