GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Sidang Praperadilan di PN Jakarta Utara Kembali Ditunda, Pihak Termohon Belum Hadir Saat Persidangan Dibuka

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com – Sidang lanjutan perkara praperadilan yang diajukan oleh HM. Zubairi dan Agus Achmad terhadap Polres Metro Jakarta Utara kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (18/6/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Iwan Irawan, S.H. tersebut belum dapat dilanjutkan karena pihak termohon, yakni Polres Metro Jakarta Utara, tidak hadir pada saat persidangan dibuka.

Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa surat panggilan sidang yang dikirim melalui Pos Indonesia belum dapat diterima oleh pihak termohon.

Berdasarkan keterangan yang diterima pengadilan dari pihak pengirim, surat panggilan tersebut tidak tersampaikan dengan catatan bahwa kantor tujuan dalam kondisi tutup.

Menanggapi hal tersebut, hakim mempertanyakan keterangan yang tercantum dalam laporan pengiriman surat tersebut. Pengadilan juga memperlihatkan rekapitulasi pengiriman dari Pos Indonesia sebagai bagian dari administrasi pemanggilan yang telah dilakukan.

Karena panggilan belum diterima secara sah dan pihak termohon belum hadir pada saat sidang dibuka, hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada Jumat, 26 Juni 2026.

Menariknya, setelah penetapan penundaan sidang dibacakan, kuasa hukum Polres Metro Jakarta Utara hadir di ruang sidang. 

Dalam keterangannya di hadapan hakim, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah berada di lingkungan pengadilan sejak awal, namun tidak mengetahui bahwa agenda persidangan tersebut berkaitan dengan perkara yang mereka wakili.

"Kami sudah berada di ruang sidang saat majelis hakim berdiskusi menentukan jadwal berikutnya, namun kami tidak mengetahui bahwa sidang ini melibatkan kami," ujar kuasa hukum Polres Metro Jakarta Utara di hadapan persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Chandra, menyampaikan harapannya agar proses persidangan berikutnya dapat berjalan lebih efektif dengan kehadiran seluruh pihak yang berperkara.

"Kami berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak dapat hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan sehingga pemeriksaan perkara dapat berjalan lancar dan tidak mengalami penundaan kembali," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara terkait informasi tidak tersampaikannya surat panggilan sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Perkara praperadilan tersebut dijadwalkan kembali untuk disidangkan pada 26 Juni 2026 sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jurnalis: CiLinda

Reaksi:
Baca juga:
ads banner