Jakarta, detikline.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Apabila uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Namun demikian, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum terkait pembayaran uang pengganti sebesar sekitar Rp4,8 triliun yang didasarkan pada dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun terdapat semangat untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, penerapan mekanisme tersebut harus tetap berada dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
Majelis hakim menilai bahwa penolakan terhadap tuntutan uang pengganti tersebut bukan berarti menafikan adanya dugaan ketidakseimbangan harta kekayaan, melainkan karena jalur hukum yang ditempuh dinilai tidak tepat dalam perkara a quo.
Oleh karena itu, majelis hakim merekomendasikan kepada penyidik Kejaksaan Agung RI untuk melanjutkan penelusuran terhadap harta dimaksud melalui mekanisme penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi sebagaimana telah terbukti dalam putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra.
Dalam pandangannya, dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.
Putusan terhadap Nadiem Makarim ini menjadi sorotan publik karena selain menyangkut kebijakan pengadaan teknologi pendidikan nasional, juga memunculkan perdebatan hukum terkait penerapan unsur kerugian negara, konflik kepentingan, serta mekanisme pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, pihak Nadiem Makarim telah menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. Rill/Red

0Komentar