Jakarta, detikline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, pada Senin (29/6/2026).
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sebanyak 10 orang yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total 10 orang yang diamankan, sembilan orang ditangkap di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
Menurut Budi, hingga Selasa (30/6/2026), penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan.
Beberapa di antaranya berasal dari unsur swasta, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta pihak keluarga dari ASN yang turut dimintai keterangan.
Selain mengamankan sejumlah orang, tim penyidik KPK juga menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi perangkat elektronik yang diduga berisi informasi transaksi keuangan, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana yang sedang diselidiki.
KPK menduga operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengisian atau jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun demikian, hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut masih terus mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang diamankan.
Dalam keterangannya, KPK juga mengimbau Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan dari kedua pejabat tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan dan konstruksi hukum perkara yang sedang diproses oleh lembaga antikorupsi tersebut. Rill/Red

0Komentar