GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

LBH JANGKAR Pertanyakan Itikad Baik PT. Danpac Finansa Utama, Hak Jajat Belum Terselesaikan Meski Upaya Damai Telah Ditempuh

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.comLembaga Bantuan Hukum JANGKAR (Jawara Advokasi dan Penegakan Keadilan Rakyat) menegaskan komitmennya dalam mengawal hak-hak pekerja setelah hingga saat ini belum terdapat penyelesaian konkret terhadap hak-hak kliennya, Jajat, dalam perselisihan hubungan industrial dengan PT. Danpac Finansa Utama.

Setelah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan komunikasi dengan pihak perusahaan, LBH JANGKAR menilai belum terlihat adanya langkah nyata yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja yang telah mengabdi selama kurang lebih tiga belas tahun tersebut.

Sebagai bentuk upaya hukum yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, LBH JANGKAR melalui kuasa hukumnya, Andri Maulana, S.H., telah mengajukan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada Senin (29/06/2026).

Ketua Umum LBH JANGKAR, Andri Maulana, S.H., menyampaikan bahwa langkah tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara musyawarah belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Kami menghormati setiap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pekerja juga berhak memperoleh kepastian hukum dan kepastian atas hak-haknya. Sampai hari ini, kami belum melihat adanya penyelesaian konkret terhadap hak-hak klien kami," ujar Andri kepada media.

Menurut Andri, pihak Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat telah menerima pencatatan perselisihan yang diajukan dan menjelaskan bahwa proses penanganan perkara akan memasuki tahapan administrasi dan penjadwalan mediasi yang diperkirakan memerlukan waktu sekitar 3 hingga 4 minggu.

LBH JANGKAR menilai bahwa proses penyelesaian melalui Dinas Tenaga Kerja harus tetap diiringi dengan itikad baik dari seluruh pihak, termasuk perusahaan, agar hak-hak pekerja tidak semakin tertunda.

"Kami berharap PT. Danpac Finansa Utama dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Penyelesaian secara musyawarah tentu menjadi pilihan terbaik, namun hak pekerja juga tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian," tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, LBH JANGKAR juga sudah menyampaikan Surat Somasi Pertama dan Terakhir kepada PT. Danpac Finansa Utama sebagai bentuk pemberian kesempatan terakhir kepada perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LBH JANGKAR menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan bukan semata-mata untuk mencari konflik, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pekerja memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hak sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

"Negara menjamin perlindungan terhadap pekerja. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal proses ini sampai klien kami memperoleh kepastian hukum atas hak-haknya," tutup Andri.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut masih menunggu tahapan lanjutan di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner