GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

LBH JANGKAR Kawal Hak Pekerja, Kasus Jajat Resmi Dicatatkan di Disnaker Jakarta Pusat

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja, Jajat, dengan PT. Danpac Finansa Utama hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Setelah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, hak-hak normatif pekerja yang bersangkutan dikabarkan masih belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum JANGKAR (Jawara Advokasi dan Penegakan Keadilan Rakyat), Jajat telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada Senin (29/06/2026).

Ketua Umum LBH JANGKAR sekaligus kuasa hukum Jajat, Andri Maulana, S.H., menyampaikan bahwa langkah tersebut ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian secara musyawarah belum membuahkan hasil.

Klien kami telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik dan mengedepankan musyawarah. Namun hingga saat ini, belum terdapat penyelesaian yang konkret terkait hak-hak klien kami," ujar Andri Maulana kepada media.

Menurut Andri, pihak Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat telah menerima pencatatan perselisihan yang diajukan dan menjelaskan bahwa proses penanganan perkara akan melalui tahapan administrasi dan penjadwalan mediasi yang diperkirakan memerlukan waktu sekitar 3 hingga 4 minggu.

"Kami menghormati proses yang sedang berjalan di Dinas Tenaga Kerja dan berharap proses mediasi nantinya dapat menghasilkan penyelesaian yang adil bagi para pihak," lanjutnya.

Selain menempuh jalur penyelesaian melalui Dinas Tenaga Kerja, LBH JANGKAR juga telah melayangkan Somasi Pertama dan Terakhir kepada PT. Danpac Finansa Utama sebagai bentuk itikad baik untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah.

Andri menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mencari konflik, melainkan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan. Namun demikian, hak-hak pekerja juga harus memperoleh kepastian dan perlindungan hukum," tegasnya.

Saat ini, pihak kuasa hukum Jajat masih menunggu tahapan lanjutan dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat, sembari berharap adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Rill/Red/Lk

Reaksi:
Baca juga:
ads banner