Pangkalpinang, detikline.com - Perkembangan kasus penahanan sekaligus penyegelan 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) oleh Kodaeral IV Batam memasuki babak baru. Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Beiting (Babel), Junanto Kurniawan mengatakan, 15 kontainer bermuatan ilmenit tujuan ekspor milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), sudah sesuai aturan.
Penjelasan Bea Cukai sekaligus membantah tuduhan Satgas terkait muatam ekspor mineral radio aktif di 15 Kontainer PT PMM. Hal itu dikatakan Junanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026) sore.
Junanto menyebut pengiriman barang mineral muatan ekspor pada 15 kontainer PT PMM sudah sesuai standar dan layak ekspor karena ilmenit-nya diatas 45 %. ”Sebelum pengiriman, kita sudah menerima hasil uji lab berupa ilmenit dari Sucofindo dengan kadar diatas 45%, atau sudah memenuhi syarat ekspor,” ujar Junanto.
”Setelah itu, terbitlah dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Bea Cukai. Dan apabila semuanya sudah terpenuhi, secara sistem Bea Cukai akan menerbitkan nota persetujuan ekspor (NPE),” lanjutnya.
Terkait segel, Junanto menjelaskan jika segel yang terpasang di 15 kontainer milik PT PMM berasal dari PT Sucofindo, Pelayaran dan Bea Cukai Pangkalpinang.
Terkait pemeriksaan terhadap 15 kontainer milik PT PMM oleh Satgas Trisakti, Junanto mengungkapkan tidak ada masalah karena hasil uji lab PT Sucofindo dengan hasil uji lab yang dikeluarkan oleh Bea Cukai Pangkalpinang tidak berbeda.
”Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo, Satgas, Pelayaran serta PT PMM dan hasilnya tidak ada masalah. Dan saya juga bingung seperti apa kejadian penangkapan di Batam itu. Karena jika barangnya tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilmenit kurang dari 45%, barulah dilarang untuk di ekspor,” jelasnya.
Soal narasi yang menyebut adanya kandungan zat radioaktif, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan itu tidak menyangkal. Akan tetapi, katanya menyebutkan, belum ada aturan yang menentukan persentase logam tanah jarang atau rare earth yang dilarang untuk diekspor.
Pasalnya, kandungan rare earth atau zat radioaktif yang ikut tereskpor oleh PT PMM tak sampai 1%.
”Semua tanah yang ada di Bangka Belitung ini mengandung LTJ karena memang itu adalah kekayaan alam disini. Hanya saja, belum ada aturan terkait berapa persen yang dilarang ekspor. Secara hasil lab, kandungan LTJ nya sangat kecil, tidak sampai 1%,” terang Junanto.
”Dan yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni. Saya bisa pastikan yang dikirim oleh PT PMM itu bukan LTJ murni, karena saya bisa melihat jika LTJ murni warnanya kecoklatan bukan hitam pekat,” tutupnya.
Sementara itu, saat tim RNC mendatangi PT Sucofindo untuk penelusuran data lebih lanjut, salah satu security mengatakan harus ada izin dari PT Sucofindo Pusat, yang berada di Jakarta.
”Harus izin dulu bang dari pusat, pimpinan juga tidak ada dikantor sekarang,” ujar Security itu.
Sebelumnya, Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan ekspor ke Singapura, ditangkap oleh KRI Kujang 642 Koarmada RI. Kapal ditangkap diperairan Nongsa Batan dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Singapura. Oleh KRI Kujang 642, kapal Tongkang Capricorn diserahkan ke Markas Kodaerah IV Batam. Rill/Red
Bantah Tudingan Satgas, Bea Cukai Babel Sebutkan Muatan 15 Kontainer PT PMM Sudah Layak Ekspor
Lk
Font size:
12px
Reaksi:
Baca juga:

0Komentar