Jakarta, Detikline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana senilai Rp366,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi layanan keimigrasian yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, saat masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019 hingga 2025.

Menurut KPK, dari total transaksi sebesar Rp366,7 miliar, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan, sedangkan sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja asing, dan izin tinggal.

KPK menduga terjadi praktik pungutan tidak resmi dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam perkara ini, Silmy Karim diduga menerima aliran dana saat menjabat Dirjen Imigrasi melalui mekanisme yang saat ini masih didalami penyidik.

Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya.

Sementara itu, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kasus tersebut menjadi evaluasi serius bagi pemerintah dan menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Rill/red

Editor: Lala Komalawati
Sumber: KPK dan Keterangan Menko Kumham Imipas

Reaksi: