Jakarta, detikline.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jawara Advokasi dan Penegakan Keadilan Rakyat (LBH JANGKAR) melakukan kunjungan resmi ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pelaporan keberadaan organisasi serta penyerahan kelengkapan berkas administrasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Senin (15/06).
Kunjungan tersebut merupakan langkah penting LBH JANGKAR dalam memastikan legalitas organisasi tercatat secara resmi pada instansi pemerintah, sekaligus memperkuat komitmen untuk menjalankan kegiatan sosial, advokasi, dan bantuan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Rombongan LBH JANGKAR yang dipimpin oleh Ketua Umum Andri Maulana, S.H., didampingi Sekretaris Jenderal Lala Komalawati, Bendahara Umum H. Miptahudin, S.H., serta jajaran pembina, pengawas, dan divisi kajian hukum, diterima langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, H. Matsani beserta jajaran.
Dalam sambutannya, H. Matsani memberikan apresiasi atas langkah proaktif LBH JANGKAR yang telah memenuhi kewajiban administrasi organisasi secara tertib dan sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa tertib administrasi merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan organisasi kemasyarakatan agar tetap memiliki legitimasi, kredibilitas, dan peran yang jelas di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi LBH JANGKAR yang telah datang langsung untuk melaporkan keberadaan organisasi serta melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan. Organisasi yang sehat adalah organisasi yang tertib secara legalitas, memiliki tata kelola yang baik, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar H. Matsani.
Lebih lanjut, ia juga mendorong agar LBH JANGKAR terus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah, serta memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas sosial dan membangun kehidupan masyarakat yang harmonis, tertib, dan berkeadilan.
Sementara itu, Ketua Umum LBH JANGKAR, Andri Maulana, S.H., menyampaikan bahwa pelaporan keberadaan organisasi ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjalankan peran secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“LBH JANGKAR siap bersinergi dengan pemerintah dalam memberikan pendampingan hukum, advokasi, edukasi hukum, serta bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu yang membutuhkan akses terhadap keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran LBH JANGKAR bukan hanya sebagai lembaga bantuan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Kegiatan kunjungan dan penyerahan berkas tersebut berlangsung dengan penuh keakraban dan menjadi momentum penguatan hubungan kelembagaan antara LBH JANGKAR dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang tertib serta pelayanan hukum yang lebih luas bagi masyarakat. Rill/Lk.

0Komentar