Bogor, detikline.com - PT Metropolitan Land Tbk melalui Corporate Communication menyampaikan hak jawab atas pemberitaan detikline.com tertanggal 13 April 2026 berjudul “Konsumen Laporkan Pengembang Perumahan ke Polres Bogor, Sertifikat Tak Diserahkan Meski Pembayaran Lunas 2 Tahun.”
Melalui keterangan resminya, pihak perusahaan memberikan klarifikasi terkait status sertifikat salah satu unit konsumen di proyek anak usahanya, yakni PT Kembang Griya Cahaya (Metland Transyogi).
General Manager Corporate Communications & CRM PT Metropolitan Land Tbk, Febby Mariani, menjelaskan bahwa keterlambatan penyerahan sertifikat bukan disebabkan kelalaian atau unsur kesengajaan dari pihak pengembang.
“Pada saat itu, sertifikat masih berada dalam proses administrasi penggabungan bidang sesuai mekanisme pertanahan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Rabu (06/05).
Ia menambahkan bahwa proses penggabungan sertifikat memerlukan waktu karena harus melalui tahapan verifikasi data pada instansi pertanahan.
Lebih lanjut, Febby menyampaikan bahwa saat ini sertifikat yang dimaksud telah resmi terbit. Adapun rincian sertifikat tersebut adalah sebagai berikut:
- Nomor Sertifikat/NIB: 10.33.000077741.0
- Luas: 105 meter persegi
Dengan telah terbitnya sertifikat tersebut, perusahaan menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kewajiban hukum serta menyelesaikan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan konsumen.
“Kami tetap beritikad baik dalam memenuhi kewajiban kepada konsumen serta meluruskan informasi yang telah beredar melalui hak jawab ini,” tambahnya.
Perusahaan berharap klarifikasi ini dapat menjadi bahan pemberitaan lanjutan yang berimbang serta memberikan informasi yang utuh dan objektif kepada masyarakat.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan oleh konsumen melalui kuasa hukumnya, Eben Ezer M. Sinaga, ke Polres Bogor dengan nomor laporan STTLP/B/633/III/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR, setelah sertifikat hak milik (SHM) rumah yang telah dilunasi sejak dua tahun lalu belum juga diserahkan oleh pihak pengembang.
Selain laporan ke kepolisian, pengaduan juga telah disampaikan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, bahkan pihak kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pidana, serta membuka kemungkinan pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab guna menyajikan informasi yang berimbang dan objektif demi kepentingan publik. Rill/Lk

0Komentar