Kotabaru, detikline.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menghadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kotabaru, Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis (30/4/2026).
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, menyampaikan bahwa LKPj menjadi tolok ukur pencapaian program kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menjelaskan, penyampaian LKPj merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta didukung sejumlah regulasi lainnya.
“Keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendatif, bukan keputusan final. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang wajib ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai dasar evaluasi dan perbaikan pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, meskipun rekomendasi DPRD tidak berimplikasi langsung secara politik maupun hukum, namun hal tersebut menjadi bentuk koreksi moral terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Ketidakseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi itu, menurutnya, dapat berdampak pada akuntabilitas pemerintahan dan menurunnya kepercayaan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis membacakan sambutan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli.
Ia menyampaikan bahwa pembahasan LKPj antara DPRD dan pihak eksekutif yang dituangkan dalam bentuk catatan strategis serta rekomendasi merupakan wujud kepedulian DPRD sebagai representasi masyarakat.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRD akan kami pelajari dan jadikan acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahun berjalan maupun tahun berikutnya, termasuk dalam penyusunan kebijakan strategis kepala daerah,” katanya.
Pemerintah daerah berharap hasil pembahasan LKPj dapat menjadi panduan pembangunan Kabupaten Kotabaru ke depan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi Kotabaru Hebat.
Sementara itu, anggota DPRD Kotabaru Agus Subejo menyampaikan laporan Bapemperda DPRD Kotabaru terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Sebelumnya, Propemperda 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2025 tertanggal 17 November 2025 dengan total 16 judul rancangan peraturan daerah (Raperda).
Perubahan Propemperda dilakukan dengan menambahkan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Penambahan regulasi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kotabaru.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru H. Suwanti dan turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala SKPD. Rill/Run


0Komentar