GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Advokat Eben Ezer M. Sinaga Datangi Polres Bogor, Pertanyakan Perkembangan Laporan Klien

Lk
Font size:
12px
30px
Print
Advokat Eben Ezer M. Sinaga

Bogor, detikline.com - Advokat Eben Ezer M. Sinaga mendatangi Polres Bogor untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh kliennya terkait dugaan permasalahan kepemilikan sertifikat rumah. 

Dalam kunjungannya, Eben Ezer mengaku telah diterima oleh Kanit Tipidum Tim A Polres Bogor, Ipda Levi Panjaitan. Menurutnya, hingga saat ini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan meskipun telah berjalan selama beberapa bulan.

“Hari ini saya diterima baik oleh Kanit Tipidum Tim A, Ipda Levi Panjaitan. Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan laporan ini dan tingkat kesulitan kasus ini sampai membutuhkan waktu berbulan-bulan,” ujar Eben Ezer M. Sinaga kepada awak media detikline.com. Senin (11/05).

Menanggapi hal tersebut, Ipda Levi Panjaitan menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan dimaksud.

“Segera akan kami tindak lanjuti terkait laporan tersebut,” kata Ipda Levi Panjaitan.

Eben Ezer menyatakan pihaknya tetap percaya Polres Bogor akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif. Ia juga menyinggung adanya klarifikasi dari pihak Metland Transyogi melalui media detikline.com pada 15 April 2026 yang menyebut bahwa sertifikat rumah dimaksud telah terbit, berikut https://www.detikline.com/2026/05/hak-jawab-pt-metropolitan-land-tbk.html.

Namun demikian, menurut Eben, terdapat sejumlah hal yang masih perlu diperjelas. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan undangan dari bagian hukum PT Metland tertanggal 24 April 2026, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan tidak menyampaikan bahwa sertifikat telah terbit.

Bahkan, kliennya kembali diundang pada 5 Mei 2026 untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

Jika memang sertifikat sudah terbit, mengapa tidak ditunjukkan kepada kuasa hukum konsumen pada saat pertemuan berlangsung,” ujarnya.

Menurut Eben Ezer, kliennya selama ini telah menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajiban pembayaran rumah. Namun hingga kini, persoalan administrasi dan kepastian hukum terkait sertifikat dinilai belum memberikan kepastian kepada konsumen.

“Kami berharap ada kepastian hukum bagi klien kami. Jangan sampai konsumen yang sudah melunasi kewajibannya justru merasa dirugikan dan tidak mendapatkan haknya secara jelas. Kami juga meminta semua pihak terbuka agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan profesional,” tegas Eben Ezer M. Sinaga.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya mengaku telah melunasi pembayaran rumah sejak dua tahun lalu. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kerugian materiil serta ketidaknyamanan bagi kliennya untuk menempati dan memiliki rumah tersebut.

Kondisi ini tentu berdampak secara psikologis maupun materiil bagi klien kami. Harapan kami proses ini segera mendapatkan kejelasan sehingga hak-hak konsumen dapat terpenuhi,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Metland Transyogi belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait pernyataan kuasa hukum konsumen tersebut.

Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab guna menyajikan informasi yang berimbang dan objektif demi kepentingan publik. Rill/Agus


Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner