Denpasar, detikline.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial MT (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolresta Denpasar, Leonardo D. Simatupang, dalam keterangan persnya, Sabtu (11/4/2026), mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di sebuah kamar kos tanpa perlawanan.
“Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 2.008,2 gram atau sekitar 2 kilogram,” ujarnya.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut.
Peran Kurir Sistem “Tempel”
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MT diduga berperan sebagai kurir dengan modus sistem “tempel”, yakni mengambil dan menaruh barang di lokasi tertentu sesuai instruksi jaringan.
Ia dijanjikan imbalan sekitar Rp2 juta untuk setiap kali pengambilan barang.
Polisi juga mengungkap bahwa MT merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada November 2025.
Pengembangan Jaringan
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup. Rill/Red

0Komentar