Bogor, detikline.com - Seorang konsumen melaporkan pengembang perumahan, PT Kembang Griya Cahaya (Metland Transyogi), ke Polres Bogor setelah sertifikat hak milik (SHM) rumah yang telah dilunasi sejak dua tahun lalu tak kunjung diserahkan.
Kasus ini bermula dari pembelian satu unit rumah oleh konsumen di proyek perumahan yang dikembangkan perusahaan tersebut. Meski seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan, pihak pengembang dinilai tidak memberikan kepastian terkait penyerahan sertifikat kepemilikan.
Setiap kali dimintai kejelasan, konsumen mengaku hanya menerima jawaban yang tidak pasti dari pihak pengembang.
Merasa dirugikan, konsumen kemudian menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum Eben Ezer M. Sinaga & Rekan yang berkantor di Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Kuasa hukum bersama kliennya telah melaporkan perkara ini ke Polres Bogor dengan nomor laporan: STTLP/B/633/III/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Selain itu, pengaduan juga telah disampaikan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia dan diterima oleh bagian tata usaha kementerian.
Keterangan Kuasa Hukum
Kuasa hukum konsumen, Eben Ezer M. Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan melunasi pembayaran sejak dua tahun lalu. Namun hingga saat ini, hak klien kami berupa sertifikat kepemilikan belum juga diserahkan. Ini bukan hanya soal wanprestasi, tetapi berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum yang merugikan konsumen,” ujarnya kepada wartawan. Senin (13/04/2026).
Ia menambahkan, langkah pelaporan ke Polres Bogor merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan bagi kliennya.
“Kami menilai perlu ada tindakan tegas agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Kami juga sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eben menyebut pihaknya membuka kemungkinan untuk melaporkan perkara ini ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
“Ini bukan hanya tentang satu konsumen, tetapi potensi kerugian yang bisa dialami masyarakat luas. Kami ingin kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi korban berikutnya,” pungkasnya.
Tuntutan Konsumen
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan dari konsumen, yaitu:
- Pengembang segera menyerahkan sertifikat hak milik secara lengkap atas rumah dan tanah yang telah dilunasi.
- Pengembang menghentikan serta tidak mengulangi perbuatan serupa terhadap konsumen lain.
- Pengembang membuat pernyataan yang mengakui kesalahan atas peristiwa tersebut.
Potensi Langkah Hukum
Eben Ezer M. Sinaga juga menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pidana.
Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf (f) juncto Pasal 62.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terutama Pasal 137 dan Pasal 154.
Tidak menutup kemungkinan, laporan juga akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia guna mencegah kasus serupa terjadi pada konsumen lain.
Harapan Penanganan
Pihak kuasa hukum berharap laporan ini mendapat respons serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah. Mereka menilai penanganan yang tegas penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap konsumen di sektor perumahan.
"Kami yakin pihak Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukinan dan Polres Bogor akan merespon pengaduan kami ini, karena bersama kita ketahui baik dari media elektronik maupun media sosial, instansi tersebut sangat dekat kepada masyarakat dan selalu membela kepentingan rakyat" tutupnya. Rill/Lk

0Komentar