GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Penyuluhan Konsultasi Hukum Desa Hasil Kerjasama Kejaksaan Negeri Kotabaru dengan Dinas PMD Kabupaten Kotabaru

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Kotabaru, detikline.com - Sosialisasi Penyuluhan Hukum yang berlangsung di Aula Kantor Desa Mangalau Hilir, diikuti dua Kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Rabu (22/4-26).

Penyuluhan Konsultasi Hukum Desa dihadiri Camat Kelumpang Barat, dalam hal ini diwakili Kasi Pemerintahan Kecamatan Mariyani Ulfah. S. Sos., M. Ap, beserta Kasi Trantif Muhammad Haris. SE., M. Ap., dan Staf Kecamatan Muhammad Agus Hariyadi. SE., dari Kecamatan Kelumpang Barat.

Sosialisasi berlangsung di Kecamatan Kelumpang Barat yang diikuti 6 Desa yakni Bungkukan, Batang Kulur, Siayuh, Tanjung Sari, Magalau Hilir, Desa Magalau Hulu dan Kecamatan Sampanahan yang diikuti 10 Desa, Desa Sepapah, Sungai Betung, Gunung Batu Besar, Papa'an, Sampanahan Hilir, Banjarsari, Sukamaju, Basuang, Sampanahan, dan Rampa Manunggul serta masing-masing desa diikuti kepala desa beserta perangkat desa dan Ketua BPD disetiap masing-masing desa di dua Kecamatan di Kabupaten Kotabaru.

Kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Hukum Desa dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Kotabaru yang diwakili Jaksa Pengacara Negara Rizky Firdaus Subchan S.H.,M.Kn, Tim Polres Kotabaru dan Tenaga Ahli Bupati sebagai Narasumber dan PPTK, " Alexander PTW. SE., dari PSM Bina Pemdes Kabupaten Kotabaru. 

Penyampaian dari pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru dengan materi "Pengadaan Barang dan Jasa" bertujuan agar setiap desa yang melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa di desanya masing-masing benar-benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sehingga tidak ada kesalahan saat dalam melaksanakan pekerjaan untuk kemajuan desa dan dapat dipergunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat desa tersebut. Rill/Run

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner