Denpasar, detikline.com - Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan bersama Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah pura di wilayah Denpasar. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh terduga pelaku diamankan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian di beberapa pura, di antaranya di Pura Agung Intaran, Jalan Danau Tondano, Sanur, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Dalam kejadian itu, pelaku mengambil sekitar 3.000 keping uang kepeng dan uang sesari Rp800 ribu, dengan kerugian ditaksir Rp40 juta.
Peristiwa serupa juga terjadi di Pura Desa Adat Penyaringan, Sanur Kauh, berdasarkan laporan tertanggal 27 Februari 2026. Pelaku merusak tempat penyimpanan pratima dan mengambil 1.350 keping uang kepeng serta sejumlah bokor, dengan kerugian sekitar Rp16 juta.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, olah TKP, dan keterangan saksi hingga pelaku berhasil diidentifikasi.
Tujuh terduga pelaku berinisial TO (40), AN (39), CAP (34), JU (35), AH (38), JUM (35), dan AB (31), seluruhnya pria asal Probolinggo, Jawa Timur. Dua pelaku diamankan di Gilimanuk saat diduga hendak menjual hasil curian, sementara lainnya ditangkap di lokasi berbeda hasil pengembangan.
Polisi menyita barang bukti berupa 345 keping uang kepeng, dua bokor perak, satu salangan, satu tang pemotong, satu sarung, serta tiga sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga beraksi dengan memotong gembok dan merusak etalase tempat penyimpanan benda sakral. Salah satu pelaku berinisial AH diduga berperan sebagai pengatur.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Polisi menyatakan akan menindak tegas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, termasuk yang menyasar tempat ibadah. Rill/Nal

0Komentar