Jakarta, detikline.com – Bupati Bekasi, Ade Kuswara, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pembakaran rumah salah satu saksi dalam perkara korupsi yang menyeret namanya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/4).
“Enggak tahu saya. Saksi siapa? Saya enggak tahu,” ujar Ade kepada awak media.
KPK Terima Informasi Dugaan Intimidasi Saksi
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya informasi terkait dugaan intimidasi terhadap salah satu saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, dugaan intimidasi tersebut bahkan sampai pada pembakaran rumah saksi oleh orang tak dikenal.
KPK saat ini tengah melakukan koordinasi guna memastikan saksi dimaksud dapat memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bantahan Soal Aliran Dana
Dalam kesempatan yang sama, Ade Kuswara juga membantah adanya aliran dana kepada Ono Surono, yang menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ade menegaskan tidak mengetahui adanya aliran dana sebagaimana yang beredar dalam isu publik.
Tiga Tersangka dalam Kasus Suap Proyek
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- Ade Kuswara (Bupati Bekasi)
- H.M Kunang (Kepala Desa Sukadami)
- Sarjan (pihak swasta)
KPK menyebut proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan. Untuk saat ini, perkara yang telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah perkara milik Sarjan, sementara berkas perkara dua tersangka lainnya masih dalam proses pelengkapan.
Dugaan Suap Proyek Rp11,4 Miliar
Dalam dakwaan, Sarjan diduga memberikan suap kepada Bupati Bekasi terkait proyek tahun anggaran 2025 dengan nilai total mencapai Rp11,4 miliar.
Pemberian tersebut disebut dilakukan melalui sejumlah perantara, di antaranya:
- H.M Kunang
- Sugiarto
- Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai
- Rahmat bin Sawin alias Acep
Selain kepada kepala daerah, jaksa juga menduga adanya aliran dana kepada sejumlah pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Proses Hukum Berjalan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Publik diharapkan menunggu perkembangan resmi dari proses hukum yang berjalan, seiring upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Rill/Lala

0Komentar