Jakarta, detikline.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Pengaduan yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat sejak 25 Maret 2026 tersebut pada pokoknya mempertanyakan dasar hukum dan aspek etik di balik keputusan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan seluruh aduan yang masuk telah diterima dan didisposisi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik,” ujar Gusrizal, Rabu (1/4).
Ia menegaskan Dewas KPK berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten, termasuk memantau setiap tahapan penanganan perkara kuota haji guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Gusrizal juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan konstruktif demi menjaga integritas lembaga antirasuah tersebut.
“Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik berjalan harmonis,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat setidaknya dua pengaduan yang masuk ke Dewas KPK. Aduan pertama disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pada 25 Maret 2026. Sementara aduan kedua dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam melalui Aziz Yanuar pada 27 Maret 2026.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Yaqut masih berjalan. KPK diketahui telah memperpanjang masa penahanan terhadap yang bersangkutan selama 40 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Setelah penahanan pertama selama 20 hari, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk kebutuhan penyidikan,” ujar Budi, Selasa (31/3).
Ia menambahkan, penyidik masih akan mendalami keterangan sejumlah saksi serta melakukan langkah-langkah penyidikan lain, termasuk pemanggilan pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan kemungkinan penggeledahan serta penyitaan barang bukti.
Dalam perkara ini, KPK juga menyoroti potensi kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Selain itu, penyidik menemukan adanya indikasi pengaturan kuota terhadap lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di berbagai wilayah Indonesia.
KPK menegaskan bahwa upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara ini.
“Optimalisasi pengembalian aset negara menjadi perhatian penting dalam proses penyidikan,” kata Budi.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan serta pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring besarnya nilai kerugian negara dan dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan kuota haji. Rill/Red

0Komentar