![]() |
| Gambar ilustrasi sidang MK |
Jakarta, detikline.com - Gugatan uji materi terhadap ketentuan skema “penghangusan” kuota internet secara sepihak dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Senin (2/3), majelis hakim menyatakan permohonan uji materi atas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil karena pemohon tidak melengkapi permohonan dengan alat bukti.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pertimbangan hukum yang dibacakannya menyampaikan bahwa hingga Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, pemohon tidak menyertakan dokumen pembuktian yang dipersyaratkan.
Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan tidak memenuhi ketentuan formil pengajuan perkara.
Meski Mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut, namun karena syarat formil tidak terpenuhi, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan dengan menyatakan, “Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.”
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, pemohon menyampaikan telah membeli kuota internet sebesar 10 GB secara lunas, namun menerima notifikasi bahwa kuota tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026.
Pemohon berpendapat kuota internet yang telah dibayar merupakan hak milik pribadi yang memiliki nilai ekonomis.
Menurutnya, ketentuan tersebut memberi ruang bagi operator untuk memberlakukan penghangusan secara sepihak tanpa kompensasi, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover), atau memperpanjang masa berlaku sisa kuota selama kartu prabayar aktif, atau mengonversi sisa kuota menjadi pulsa maupun pengembalian dana secara proporsional.
Namun demikian, karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi perkara tersebut. Rill/Lk

0Komentar