Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keuntungan tidak sah (illegal gain) puluhan miliar rupiah yang dinikmati pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR). Senin (30/03).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar. Sementara itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul diduga meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar.
Selain itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar US$406.000 kepada Gus Alex, sedangkan Ismail disebut memberikan dana kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian Agama.
KPK menduga para tersangka berperan dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melampaui ketentuan, termasuk pembagian kuota yang tidak sesuai regulasi. Dalam praktiknya, kuota haji khusus dan reguler disebut dibagi masing-masing 50 persen, berbeda dari aturan yang berlaku.
Kasus ini mulai disidik sejak Agustus 2025. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait atas temuan tersebut. Rill/Red

0Komentar