GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

KPK Periksa Tiga Pengusaha Rokok Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga pengusaha rokok sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Ketiga saksi tersebut masing-masing bernama Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas perusahaan rokok yang terkait dengan pemeriksaan tersebut.

“Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di DJBC,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada sejumlah pengusaha rokok yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).

KPK menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengurusan cukai di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan pejabat di lingkungan DJBC, yaitu Rizal, serta pejabat lainnya seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando.

Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni Andri, John Field, dan Dedy Kurniawan.

Terbaru, Budiman Bayu Prasojo turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2).

Seluruh tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi yang merugikan negara tersebut. Rill/Red

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner