JAKARTA, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan status penahanan dilakukan pada Senin (23/3/2026).
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangan resmi. Senin (23/03).
Sebelum kembali ditahan di Rutan KPK, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan kelayakan penahanan.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” tambah Budi.
KPK memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan hingga tahap penuntutan.
“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Sempat Picu Kritik Publik
Sebelumnya, KPK menuai kritik setelah secara diam-diam mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.
Perubahan status tersebut mencuat ke publik setelah pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, usai menjenguk suaminya di Rutan KPK saat momen Lebaran, Sabtu (21/3).
“Ini sih, tadi sempat nggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa perubahan status penahanan Yaqut bukan karena alasan kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak luar, kemudian kami proses,” jelas Budi pada Minggu (22/3). Rill/Red

0Komentar