Jakarta, detikline.com - Polres Bandara Soekarno - Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan bayi lobster (benur) yang akan dibawa ke Singapura via Batam, di area Terminal 1 C Bandara Soekarno - Hatta (Soetta), Selasa (17/3/2026), sekitar pukul 02.40 Wib.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno - Hatta (Soetta), Kompol Yandri Nomo yang dikonfirmasi wartawan via selularnya, membenarkan adanya upaya penyelundupan benih lobster tersebut.
"Iya betul, kasusnya masih dalam pengembangan," kata Yandri kepada wartawan, Selasa (24/3/2026) maghrib.
Perwira Menengah lulusan Akpol 2010 itu menerangkan, pengungkapan upaya penyelundupan bayi lobster tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. "Dari informasi tersebut, kami lalu melakukan pengecekan, bahwa ternyata benar," ujar Yandri.
"Ada beberapa orang yang kita amankan, tapi ada lima yang kita tahan," sambungnya.
Terkait apa dan bagaimana peran ke lima tersangka yang telah ditahan tersebut, Yandri tidak bersedia membeberkan dengan alasan masih tahap pengembangan.
"Masih ada beberapa orang lagi yang mau kita 'sentuh', kasihan nanti teman-teman wartawan, kemarin juga ada beberapa orang yang menanyakan tapi tidak kita sampaikan, kita mohon waktu, bersabar," ucapnya.
Saat ditanyakan kabar tentang adanya dugaan keterlibatan empat anggota Brimob dalam kasus itu, Yandri tidak membenarnya atau membantahnya. Ia hanya menjawab, "Ya nanti kita sampaikan ke rekan-rekan wartawan biar semua dapat informasi yang jelas dan tepat, gitu."
Yandri menepis informasi berseliweran yang menyebut kabar barang bukti ada empat koper. Ia memastikan hanya ada satu koper yang disita dan didalamnya berisi kantong-kantong plastik berisi bayi lobster (benur). "Bagaimana bisa jadi empat, yang kita sita cuma satu koper aja, Pak," jawabnya.
Berapa bayi lobster (benur) dalam satu koper yang berhasil disita, tanya wartawan dari ujung telpon. Yandri terkesan berat untuk menjawab dengan alasan belum untuk dikomsumsi media karena masih pengembangan. "Kita masih kembangkan, sebentar lagi akan kita rilis, sabar ya," ujarnya diplomatis.
Ia mengatakan bahwa semua tersangka yang ditahan telah memenuhi unsur pidana. Kelimanya dikenakan Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 Tenyang Perikanan dan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU No..21 Tahun 2019 Tentang Karantina.
Kasat Reskrim mengatakan siapapun yang bersalah dalam kasus ini akan ditindak sesuai yang ada. "Kita sesuai SOP aja, sesuai buktu yang ada, siapapun yang bersalah akan kita tindak," tegasnya menjamin penanganannya transparan. Rill/Red

0Komentar