Jakarta, detikine.com - Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/3), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Japto tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Ia langsung masuk ke gedung untuk mengurus administrasi pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Japto kemudian menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Dwiwarna KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Japto dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari 2026.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut KPK, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi sarana untuk menyalurkan gratifikasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi.
KPK menduga Rita menerima gratifikasi terkait aktivitas pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Selain itu, Rita juga diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini Rita menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Dalam perkara sebelumnya, ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Nama Rita juga sempat muncul dalam perkara yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, di mana ia berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, pada tahun lalu KPK juga telah memeriksa sejumlah tokoh Pemuda Pancasila sebagai saksi dalam perkara tersebut, termasuk Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Said Amin serta Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Ahmad Ali.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik menduga adanya aliran dana terkait tindak pidana korupsi yang mengalir kepada sejumlah elite organisasi tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan rumah para saksi, mulai dari uang tunai puluhan miliar rupiah, puluhan mobil mewah, hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Rill/Lk

0Komentar